Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Naik pada 2025 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Naik pada 2025

Selasa, 12 November 2024

ilustrasi

Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan mengalami kenaikan pada pertengahan tahun depan. Kenaikan ini diperlukan untuk mengatasi ancaman defisit keuangan dan potensi gagal bayar klaim.


Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kenaikan tarif peserta JKN adalah respons terhadap kondisi defisit yang mengancam kelangsungan pembayaran klaim BPJS Kesehatan.


Berikut adalah beberapa fakta terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan  Selasa (12/11/2024):


1. Kenaikan iuran telah diusulkan

   Ali menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah mengusulkan kenaikan tarif iuran kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan target kenaikan tarif pada pertengahan tahun 2025. Penentuan besaran iuran, manfaat, dan tarif akan dilakukan pada akhir Juni atau awal Juli 2025.


2. Defisit Rp20 triliun

   Ali mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit klaim sekitar Rp20 triliun. Kondisi ini mengancam BPJS mengalami gagal bayar klaim mulai tahun 2026 jika tarif iuran tidak disesuaikan.


3. Kesenjangan biaya

   Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby, menambahkan bahwa sejak 2023 telah terjadi kesenjangan antara premi yang dibayarkan dengan biaya yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk peserta. Kesenjangan ini semakin lebar, menyebabkan defisit semakin membesar.


4. Potensi gagal bayar

   Mahlil juga menyebutkan bahwa lost ratio (perbandingan antara pendapatan premi dan klaim yang dibayarkan) di BPJS Kesehatan dapat mencapai 100%. Jika kondisi ini berlanjut, BPJS Kesehatan terancam gagal bayar.


5. Penyakit kronis meningkatkan klaim

   Defisit yang terjadi disebabkan oleh meningkatnya pengeluaran klaim yang lebih besar dari premi yang diterima. Peningkatan klaim ini dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti lonjakan kunjungan masyarakat ke rumah sakit akibat penyakit kronis, serta adanya penambahan fasilitas kesehatan dan kapasitas rumah sakit.(des*)