Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi

Senin, 25 November 2024

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya 


Jakarta - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rohidin mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tetap menjaga ketenangan dan suasana yang kondusif.


“Saya harap masyarakat Bengkulu tetap tenang, menjaga kondusifitas, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, terutama yang bersifat anarkis. Saya juga mengajak semua untuk memastikan pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik serta menggunakan hak pilih dengan bijak,” ujar Rohidin saat menuju mobil tahanan KPK, Minggu (24/11/2024) malam.


Rohidin menyatakan akan bertanggung jawab dan berkomitmen bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.


“Terkait proses hukum, saya akan mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.


Kronologi Kasus
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memaparkan kronologi kasus yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Pada Juli 2024, Rohidin disebut membutuhkan dukungan dana serta koordinator wilayah untuk mendukung pencalonannya kembali sebagai Gubernur Bengkulu.


Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta kepala biro di lingkup pemerintahan daerah setempat.

“Sekda memberikan arahan untuk mendukung program RM (Rohidin Mersyah) yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” jelas Alexander.


Dalam pertemuan tersebut, beberapa kepala dinas diminta menyetor uang yang dikumpulkan melalui berbagai cara manipulasi anggaran.


  • Kadis Kelautan dan Perikanan (SF) menyerahkan Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, EV, agar tidak dicopot dari jabatannya.
  • Kadis PUPR (TS) mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas (SPPD), dan tunjangan pegawai.
  • Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (SD) menghimpun dana sebesar Rp2,9 miliar. Selain itu, Rohidin juga memintanya untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu senilai Rp1 juta per orang sebelum 27 November 2024.
  • Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra (FEP) menyerahkan dana hasil donasi dari berbagai satuan kerja di tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya sebesar Rp1.405.750.000.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu IF, dan ajudan Gubernur EF alias Anca.(des*)