DPRD Sumbar Matangkan Rencana Kerja Tahun 2025 dan Periode 2025-2029 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

DPRD Sumbar Matangkan Rencana Kerja Tahun 2025 dan Periode 2025-2029

Senin, 18 November 2024
.


Jakarta, fajarsumbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mematangkan penyusunan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2025 dan Renja periode 2025-2029. Untuk memastikan penyusunan tersebut sesuai aturan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar menggelar konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (18/11).


Anggota Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Safar, yang memimpin pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.


“Konsultasi ini dilakukan agar penyusunan Renja sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. Kami juga mengajukan sejumlah pertanyaan terkait isu strategis,” ujar Irsyad.


Dalam konsultasi tersebut, Bamus DPRD mendiskusikan beberapa poin penting, di antaranya apakah Renja DPRD perlu memiliki visi dan misi seperti yang diterapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemendagri menegaskan bahwa Renja tidak memerlukan visi dan misi karena sifatnya berbeda.


Selain itu, pembahasan juga mencakup alokasi anggaran. Irsyad menyebut bahwa Kemendagri menegaskan pagu anggaran harus mencakup seluruh kebutuhan program tanpa kekurangan.


“Renja tahun 2025 ini bersifat khusus karena berada dalam masa transisi dari DPRD periode 2019-2024 ke periode 2024-2029. Kondisi ini juga terjadi di banyak provinsi lain yang baru melantik anggota DPRD,” jelas Irsyad.


Renja DPRD Sumbar tahun 2025 juga akan memperhatikan jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Penyusunan Ranperda ini dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar.


“Renja ini disusun untuk mengakomodir seluruh kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), mulai dari komisi-komisi, Badan Anggaran, Bamus, Bapemperda, hingga Badan Kehormatan,” tambahnya.


Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Bamus DPRD pada 14 November lalu, penetapan Renja DPRD Tahun 2025 dan periode 2025-2029 akan dilakukan bersamaan dengan pengesahan APBD Sumbar Tahun 2025 dan Propemperda pada 28 November mendatang.


“Penyusunan Renja terus kami optimalkan agar dapat ditetapkan sesuai jadwal,” tutup Irsyad.


Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran program kerja DPRD Sumbar dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan. (*)