Cegah Konflik Aset Daerah, Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang Gelar Sosialisasi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Cegah Konflik Aset Daerah, Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang Gelar Sosialisasi

Rabu, 13 November 2024
.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang mengadakan sosialisasi yang bertujuan mencegah sengketa, perkara, dan konflik pertanahan terkait aset barang milik daerah. 


Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparatur pemerintah, masyarakat, dan tokoh-tokoh lokal, Rabu 13 November 2024.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang, Didiek Christianto, A.Ptnh., M.H., membuka acara tersebut dengan menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel. 


“Aset daerah bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman bersama dalam pengelolaannya,” ujarnya.


Sesi berikutnya diisi oleh pemaparan para ahli di bidang pertanahan dan hukum. Mereka menjelaskan berbagai aturan terkait pengelolaan aset daerah serta potensi konflik yang dapat timbul jika pengelolaan dilakukan secara tidak tepat. 


Seorang praktisi hukum turut memaparkan contoh kasus sengketa pertanahan yang pernah terjadi di daerah lain dan bagaimana konflik serupa dapat dihindari melalui dialog dan kerjasama antarpihak.


Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman. Topik yang banyak dibahas adalah batas-batas tanah yang tidak jelas serta pentingnya dokumentasi yang memadai untuk mencegah sengketa di masa mendatang. Suasana diskusi yang interaktif dan kolaboratif memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan mereka secara langsung.


Acara ditutup dengan ajakan dari Wali Kota untuk terus membangun kesadaran bersama dalam menjaga aset daerah dan mencegah potensi konflik. “Komunikasi dan kerjasama adalah kunci untuk pengelolaan aset yang harmonis dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Padang Panjang,” pesannya.


Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan aset daerah yang lebih baik serta mampu meminimalkan potensi konflik yang merugikan semua pihak.(*)