Bos Sriwijaya Air Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Bos Sriwijaya Air Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022


Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, pemilik Sriwijaya Air, yang menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah di area IUP PT Timah untuk periode 2015-2022. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (18/11) malam.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Hendry Lie sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024.


Menurut Qohar, setelah diperiksa, pihak Kejaksaan menerima informasi dari Imigrasi Singapura bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak 25 Maret dengan alasan berobat.


"Namun, yang bersangkutan tidak kembali ke Indonesia dengan dalih masih menjalani perawatan di Mount Elizabeth Singapura," ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung pada Selasa (19/11) dini hari.


Selanjutnya, Kejagung sempat memanggil kembali Hendry Lie untuk diperiksa, namun ia terus mangkir. Karena itu, Kejagung mengeluarkan surat pencekalan bagi Hendry Lie berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 pada 28 Maret 2024 untuk periode 6 bulan.


"Selain itu, kami juga mengajukan permohonan pencabutan paspor ke Imigrasi," jelas Qohar.


Hendry Lie akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah periode 2015-2022 pada 15 April.


Setelah menetap di Singapura selama delapan bulan, Hendry Lie akhirnya kembali ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis pada 27 November.


"Perpanjangan paspor tidak dimungkinkan karena pihak Kejaksaan sudah mengajukan penarikan paspor melalui Kedubes Singapura," kata Qohar.


Hendry Lie tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB dari Singapura, lalu dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung, Jakarta.


Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin.


Menurut perhitungan BPKP, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300,003 triliun, yang mencakup kelebihan pembayaran sewa smelter sebesar Rp2,85 triliun, pembelian bijih timah ilegal oleh PT Timah senilai Rp26,649 triliun, serta kerusakan ekologis yang ditaksir mencapai Rp271,6 triliun.(des*)