BNPB Pusat Fasilitasi Padang Pariaman Diskusi Publik Pemetaan Resiko Bencana Tsunami -->

Iklan Cawako Sawahlunto

BNPB Pusat Fasilitasi Padang Pariaman Diskusi Publik Pemetaan Resiko Bencana Tsunami

Senin, 11 November 2024
Peserta Diskusi Publik Pemetaan Resiko Bencana Tsunami di Padang Pariaman (foto.doc.ikp)


 

Padang Pariaman - Daerah Padang Pariaman, merupakan sebagai daerah yang rawan bencana. Hal ini terkhusus ancaman bencana Tsunami yang nyata di depan mata dengan prediksi 8.9 SR. Oleh karena itu, maka perlu ada dan menjadi sangat penting Dokumen Kajian Resiko Bencana (DKRB).


Hal demikian dikemukakan Plt.Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman El Abdes Marsyam, ketika membuka Diskusi Publik Pemetaan Resiko Bencana Tsunami Padang Pariaman, bertempat di Istana Seafood, Katapiang, Batang Anai, pada Senin, 11 November 2024.


Kegiatan Diskusi Publik Pemetaan Resiko Bencana Tsunami ini, sebagai program mendukung Indonesia Disaster Resilience Initiatives Project (IDRIP).


El Abdes Marsyam mengucapkan terimakasih atas perhatian khusus dari BNPB Pusat. Karena, telah membantu dalam penyelesaian Dokumen Kajian Resiko Bencana Tsunami ini.


Daerah Padang Pariaman, sebut dia, menjadi satu satunya Kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar) yang mendapat untuk pendampingan pembuatan DKRB ini.


"Alhamdulillah, dan terimakasih kita kepada BNPB Pusat yang telah menjadikan Padang Pariaman sebagai salah satu Daerah yang menerima bantuan IDRIP dalam penyelesaian Dokumen Kajian Resiko Bencana Tsunami ini" kata El Abdes Marsyam. 


Sementara itu, Direktur Pelaksanan Pemetaan dan Evaluasi Resiko Bencana BNPB yang diwakili Rafa, menjelaskan Direktorat memiliki tugas penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana.


"Dokumen ini nantinya, kita cermati bersama baik peta resiko, tingkat kerentanan, dampak dan lain sebagainya untuk kita kaji bersama dalam diskusi umum ini" terang Rafa.


Dia menyebutkan, bahwa dokumen ini memberikan Kajian penting sebagai upaya pengurangan resiko bencana. Sekaligus, menjadi dasar dalam perumusan penanggulangan bencana yang termuat dalam SPM. 


"Sehingga DKRB ini wajib dimiliki oleh pemerintah dan pemerintah Kabupaten/Kota" katanya


Ia berharap agenda Diskusi Publik pada hari ini adalah salah satu rangkaian dalam penyusunan, agar tejadi kesepakatan dan kesepahaman dalam penyusunan dokumen


Kegiatan ini dihadiri dari BPBD Provinsi Sumbar, unsur Forkopimda Padang Pariaman, Kepala Perangkat Daerah terkait, Forum Penanggulangan Bencana, Fasilitator Bencana Destana Padang Pariaman.


Diketahui, program ini dilaksanakan pada 6 (enam) Kabupaten/Kota se Indonesia, dan Padang Pariaman menjadi satu satunya di Sumbar.


Kegiatan Diskusi Publik ini merupakan rangkaian/tahapan kedua. Sebelumnya, sudah dilakukan kegiatan menghitung kapasitas Daerah, memaparkan hasil DKR ini.


Dokumen ini nantinya, akan menjadi Milik Pemerintah Daerah. Sehingga menjadi acuan dalam mitigasi dan penanggulangan bencana, khususnya bencana Tsunami.(rsaco).