|
. |
Padang, fajarsumbar.com – Sebanyak 84 eks tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat, mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (14/11/2024).
Mereka mengajukan tuntutan agar hak pensiun mereka yang belum dibayarkan segera dipenuhi oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja.
Rombongan tersebut, yang didampingi oleh kuasa hukum Suharizal, diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, bersama Ketua Komisi III, Indra Datuak Rajo Lelo, Sekretaris Komisi III, Novrizon, dan Muchlis Yusuf Abit. Dalam pertemuan itu, Suharizal menjelaskan bahwa eks TKBM Teluk Bayur seharusnya menerima uang pensiun sebesar Rp 25 juta per orang, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat saat mereka pensiun.
“Uang pensiun ini sudah dijanjikan untuk dibayarkan begitu mereka pensiun, namun hingga saat ini hak tersebut belum diterima,” kata Suharizal.
Ia berharap kedatangan mereka ke DPRD Sumbar dapat membawa solusi atas permasalahan tersebut. "Kami berharap pihak DPRD Sumbar dapat membantu memperjuangkan hak-hak kami agar segera dibayarkan," harapnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, menanggapi dengan positif dan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengan dinas dan instansi terkait untuk membahas masalah ini lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan para eks TKBM. Dalam waktu dekat, kami akan rapat dengan dinas terkait untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” kata Iqra. (*)