Pemkab Sijunjung Buka 1.134 Formasi PPPK, Ayo Buruan Mendaftar -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemkab Sijunjung Buka 1.134 Formasi PPPK, Ayo Buruan Mendaftar

Kamis, 03 Oktober 2024

.


Sijunjung, fajarsumbar.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung membuka 1.134 formasi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.


Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Riki Maineldi mengatakan formasi yang dibuka tahun ini didominasi oleh tenaga teknis.


“Dari 1.134 Formasi didominasi oleh tenaga teknis sebanyak 985 formasi disusul tenaga guru dan kesehatan,” terangnya, Kamis 3 Oktober 2024.


Lanjutnya, tenaga guru ada 126 formasi dan tenaga kesehatan sebanyak 23 formasi.


Seluruh informasi tahapan pendaftaran dan dilihat secara daring melalui website sscasn.go.id dan infopubliksijunjung.


Pendaftaran Seleksi PPPK Pemkab Sijunjung terbagi menjadi dua. Periode I mulai 1 Oktober 2024, Periode II mulai 17 November 2024.


Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sijunjung melakukan rapat persiapan pengumuman pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024.


Rapat itu berlangsung di Kantor BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Rabu (2/10/2024).


Turut diikuti oleh Ketua DPRD sementara, Yusnidarti, Wakil Ketua DPRD sementara, Kepridaus dan beberapa pimpinan OPD terkait serta undang lainnya.


Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Riki Maineldi membeberkan jumlah formasi sudah ditetapkan dalam seleksi pengadaan PPPK Pemkab Sijunjung Tahun Anggaran 2024 adalah sebanyak 1.134 formasi.


“Dalam rapat ini kita membahas tentang persiapan pengumuman pengadaan PPPK mulai dari dasar hukum, persyaratan umum, persyaratan khusus, dan ketentuan lain,” katanya.


Ia juga menegaskan bahwa rapat tersebut bertujuan memastikan seluruh aspek persyaratan dalam pengumuman pelaksanaan pengadaan PPPK telah sesuai dengan ketentuan.


Ketentuan yang dipegang serta dipedomani dalam proses dan tahapan seleksi tersebut, sebagaimana telah ditetapkan baik dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), maupun berdasar Keputusan MenPAN-RB RI. (*)