Mahasiswa UNES Kuliah Umum Bersana Hakim Konstitusi MK RI -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mahasiswa UNES Kuliah Umum Bersana Hakim Konstitusi MK RI

Jumat, 18 Oktober 2024

 

.


Padang, fajarsumbar.com - Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H, M.H. memberikan Kuliah Umum untuk Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Ekasakti di Ruang Rektor Unes, Sabtu (12/10/2024).


Kuliah Umum digelar Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unes dengan menghadirkan 3 orang narasumber, yakni Prof. Dr. M. Guntur Hamzah S.H. M.H. Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, dengan tema “Konstitusi, Konstitusionalisme dan Digital Constitusionalism”, Prof. Dr. Marwati Riza, S.H, M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan tema “Politik Hukum Negara Republik Indonesia”, kemudian Dr. Oky Deviany Burhamzah, S.H, M.H., “Peranan HKI dalam perkembangan Teknologi dan Perekonomian”.

Kuliah Umum dibuka Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd yang dihadiri Ketua Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) Prof. Dr. Andi Suriyaman  Mustari Pide, S.H, M.H., Ketua YPTP   
Dr. Andi Syahrum Makkuradde, S.S, S.E, M.Si, para Warek, para Dekan, Ketua Lembaga dan Ketua Prodi serta dosen.

Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin mengatakan, salah satu buah dari orde revormasi telah terjadinya perubahan Undang Undang Dasar 1945 yaitu pasal 24 c ayat 1 UUD Negara RI berbunyi Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tangkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikan dan juga berwenang memutus pembubaran partai politik, perselisihan tentang Pemilu, putusan pendapat DPR dan Presiden.

Ketua Pembina YPTP Prof. Dr. Andi Suriyaman Mustari Pide S.H,  M.H mengatakan kuliah, umum kali ini luar biasa karena dapat menghadirkan tokoh akademisi sekaligus pratisi yang kepakarannya tidak diragukan lagi, yakni Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H, M.H.

Ia mengucapkan terima kasih atas kehadirannya sebagai narasumber di kampus ini unyuk memberikan ilmu pengetahuan yang akan mencerahkan pandangan kita terhadap konstitusi riil hukumnya terjadi pada saat ini, meskipun dunia ini hukum harus ditegakkan.

Kuliah Umum dengan tema “Konstitusi, Konstitusionalisme dan Digital Konstitusionalism” sangat relevan dan penting bagi Kampus Unes yan telah berusia 40 tahun dan AAI berusia 51 tahun.

"Perjalanan sejarah Unes-AAI Padang luar biasa dalam mencerdaskan anak bangsa Indonesia khususnya wilayah di Sumatera Barat," katanya.

Konstitusi dan Konstitusionalisme merupakan dasar pemahaman Hukum Tata Negara, tentunya sebut Prof. Dr. Andi Suriyaman Mustari Pide, menjadi fokus utama bagi mahasiswa dan umum. Pengetahuan tentang prinsip prinsip ini sangat penting dalam menghadapi isu kontek korel termasuk hak azasi manusia, demokrasi dan tata kelola ini hari

Sedangkan digital konstitusionalism merupakan topik yang semakin berkembang seiring dengan perkembangan digital, mahasiswa dan pratisi hukum perlu memahami bahwa bagaimana prinsip prinsip konstitusi itu diterapkan dalam dunia digital termasuk lindungan data pribadi, kebebasan berekspresi melalui media online, sehingga dengan adanya kuliah umum ini mampu memberi wawasan mendalam yang bisa memperkuat kemampuan akademik, dosen dan mahasiswa dalam memahami perkembangan hukum konstitusi digital. Dan bisa pula menjadi sumber inspirasi penelitian baru yang relevan dengan isu-isu hukum modern tentunya.                       

Prof. Dr. Guntur Hamzah, S.H., M.H mengatakan konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat politik yang diorganisasikan melalui dan berdasarkan hukum, yaitu suatu masyarakat yang didalamnya hukum telah membentuk lembaga-lembaga yang permanen dengan fungsi – fungsi yang diakui dan hak hak yang pasti.

Semua konstitusi menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian, karena kekuasaan itu sendiri pada intinya perlu diatur dan dibatasi.

Konstitusi adalah seperangkat norma, metanorma dan prinsip prinsip yang menjadi patokan tertinggi dan pedoman utama bagi penyelenggara negara, pusat dan daerah serta bagi warga negara yang di dalamnya mengatur pokok pokok tata kelola negara dan aspek aspek strategis lainnya untuk mencapai tujuan negara serta menjadi dasar pengujian konstitusionalitas peraturan perundang undangan.   

"Konstitusi modern adalah konstitusi yang lahir dari hasil kesepakatan bersama melalui penjaringan kehendak rakyat yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang memuat kaidah antara lain tentang tujuan negara, prinsip- prinsip bernegara, organisasi dan struktur utama negara, hubungan antara negara dan warga negara bersifat non diskriminatif, pokok-pokok kewajiban negara dan warga negara, hak –hak konstitusional warga negara penghormatan terhadap kehidupan dan kelangsungan hidup manusia, prinsip prinsip pengelolaan sumber daya alam, manusia dan lingkungannya, hal ikhwal kegengtingan yang memaksa dan mengatur syarat dan prosedur perubahan konstitusi serta menjunjung tinggi supermasi konstitusi," ucapnya.(Rel/Unes)