Kecelakaan KA Lembah Anai dan Truk di Perlintasan Tak Terjaga -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kecelakaan KA Lembah Anai dan Truk di Perlintasan Tak Terjaga

Minggu, 20 Oktober 2024

Kecelakaan kereta api dan truk di Kayu Tanam.



Kayutaman - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menyayangkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA (B16) Lembah Anai yang melayani rute Duku-Kayu Tanam dengan sebuah truk bermuatan batu di perlintasan tak terjaga pada km 45+580 antara Lubuk Alung dan Kayu Tanam, Sabtu (19/10/2024) pukul 14.50 WIB.


Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, menyatakan bahwa akibat kecelakaan tersebut, KA Lembah Anai mengalami kerusakan pada bagian tuas claw lokomotif, sedangkan truk juga mengalami kerusakan. Berdasarkan laporan awal, baik petugas maupun penumpang kereta tidak ada yang mengalami luka. Namun, sopir truk mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke RSUD Parit Malintang.


KA Lembah Anai kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Stasiun Kayu Tanam pada pukul 15.05 WIB.


As’ad menekankan pentingnya memprioritaskan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang karena kereta api memiliki jalur khusus dan tidak bisa berhenti mendadak. Para pengguna jalan diminta untuk selalu mendahulukan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang.


"Semua pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," ungkap As’ad.


Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api. Sementara itu, Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lainnya, serta memberikan prioritas kepada kereta api.


KAI juga mengingatkan agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, melakukan evaluasi keselamatan terkait perlintasan sebidang yang ada di wilayah masing-masing. Pengelolaan perlintasan tersebut termasuk melengkapi peralatan keselamatan atau menutup perlintasan yang dianggap berbahaya.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang berada di bawah tanggung jawab pemilik jalan. Perlintasan di jalan nasional diatur oleh Menteri, sementara jalan provinsi oleh Gubernur, dan perlintasan di jalan kabupaten/kota serta desa oleh Bupati atau Wali Kota.


KAI berharap pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian PUPR lebih memperhatikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan, seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan petugas penjaga perlintasan.


“KAI mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang demi kepentingan bersama.”


Selain itu, As’ad juga mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang serta menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti sejenak, Tengok kanan-kiri, jika Aman, Silakan jalan). (des*)