Aksi penyerang timnas Ragnar Oratmangoen (kanan) saat melawan Bahrain |
Jakarta - Durasi injury time pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Bahrain dan Indonesia menarik perhatian publik. Aturan mengenai injury time tercantum jelas dalam *Laws of the Game*.
Pertandingan Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia yang berlangsung di Bahrain National Stadium, Riffa, pada Kamis (10/10/2024), berakhir dengan skor imbang 2-2. Timnas Indonesia sempat berada di ambang kemenangan, dengan keunggulan 2-1 hingga menit ke-90+6. Gol-gol Indonesia dicetak oleh Ragnar Oratmangoen (45+3') dan Rafael Struick (74'), menyusul gol dari pemain Bahrain, Mohamed Marhoon (15').
Namun, wasit asal Oman, Ahmed Al Kaf, tak segera mengakhiri pertandingan meski masa injury time telah memasuki menit keenam. Sebelumnya, asisten wasit keempat telah mengumumkan bahwa durasi injury time babak kedua adalah enam menit. Peluit tanda akhir pertandingan baru dibunyikan Al Kaf sesaat setelah Bahrain berhasil menyamakan kedudukan menjadi 2-2 melalui gol kedua Marhoon (90+9'). Keputusan Al Kaf tersebut pun menjadi sorotan.
"Jika Anda melihat laga ini, mungkin Anda akan mengerti mengapa pemain kami marah," ungkap pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong, usai pertandingan. "Waktu tambahan ditetapkan enam menit, namun pertandingan berlanjut lebih dari sembilan menit," tambahnya.
Pemain timnas Indonesia terlihat protes kepada wasit setelah Bahrain mencetak gol penyama. Bahkan, manajer timnas, Sumardji, menerima kartu merah dari Al Kaf karena dianggap melakukan protes berlebihan. Bek sayap Shayne Pattynama juga mengungkapkan kekecewaannya. "Semua keputusan wasit tidak adil; saat kami melakukan pelanggaran, semua pemain meminta tendangan bebas," katanya.
Aturan Injury Time Menurut Laws of the Game
Mengacu pada regulasi *Laws of the Game* dari IFAB (International Football Association Board), dinyatakan bahwa "waktu tambahan dapat diperpanjang oleh wasit namun tidak dapat dikurangi." Dalam ketentuan IFAB lainnya, wasit "tidak boleh mengompensasi kesalahan pencatatan waktu selama babak pertama dengan mengubah durasi babak kedua." Dalam Law 7, dinyatakan bahwa injury time merupakan kompensasi yang diberikan oleh wasit untuk semua waktu yang hilang selama babak tersebut.
Waktu yang hilang dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Pergantian pemain.
2. Penanganan pemain cedera.
3. Pemborosan waktu oleh pemain.
4. Sanksi disiplin, seperti kartu kuning atau merah.
5. Penghentian untuk minum (tidak lebih dari satu menit) atau perawatan medis yang diizinkan.
6. Penundaan terkait pemeriksaan VAR.
7. Hal lain yang menyebabkan penundaan waktu secara signifikan, seperti perayaan gol.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan Ahmed Al Kaf dinilai masih dalam batas aturan yang berlaku.
"Penambahan waktu dari enam menit ke sepuluh menit masih wajar. Kecuali jika waktu ditambah dari enam menit menjadi tiga puluh menit. Pendukung boleh merasa kecewa dan protes, namun semua ini sudah sesuai aturan," jelasnya.
Namun, dalam kesempatan berbeda, pengamat sepak bola Weshley Hutagalung menilai penting untuk mempertimbangkan momen yang membuat wasit perlu memperpanjang masa injury time. "Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa wasit keempat memberikan tambahan waktu enam menit?" ungkapnya di KOMPAS TV. Ia berpendapat tidak ada alasan mendesak bagi Ahmed Al Kaf untuk menambah waktu injury time pada babak kedua. "Tidak ada kejadian istimewa yang terjadi; tidak ada permainan yang berhenti cukup lama sehingga wasit asal Oman ini memberi tambahan waktu hingga 99 (90'+ 9') sebelum Bahrain menyamakan kedudukan," kata mantan Pemimpin Redaksi Tabloid BOLA tersebut.(des*)