Diskon Pajak Kendaraan Berlaku di Sumbar hingga Akhir Desember 2024 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Diskon Pajak Kendaraan Berlaku di Sumbar hingga Akhir Desember 2024

Selasa, 01 Oktober 2024

Diskon pokok dan bebas denda pajak kendaraan yang digelar Pemprov Sumbar hingga akhir tahun ini.


Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkenalkan kembali kebijakan diskon dan pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan mendapatkan diskon dari pokok pajak serta bebas dari denda.


“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini yang akan dimulai besok hingga 31 Desember 2024,” ujar Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, pada Senin (30/9/2024) di kantornya.


Ia menambahkan bahwa ke depan, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) akan menerapkan kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir. 


Jika kebijakan ini dilaksanakan, kendaraan yang tidak terdaftar ulang akan dianggap tidak sah dan ilegal. 


“Ini merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak mereka, terhindar dari penghapusan data, dan sekaligus mendapatkan diskon,” jelasnya.


Program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-602-2024, bertujuan memberikan insentif kepada wajib pajak.


Insentif yang diberikan mencakup: pertama, pembebasan sebagian Pokok PKB bagi yang melakukan pembayaran sebelum atau pada tanggal jatuh tempo. Jika pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo hingga 30 hari setelahnya, akan mendapatkan pengurangan sebesar 20% dari pokok pajak. 


Untuk pembayaran dalam rentang waktu 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan yang diberikan adalah sebesar 25% dari pokok pajak.


Kedua, bagi yang melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo, pemilik kendaraan akan mendapatkan pengurangan sebagai berikut: pembayaran pada bulan Oktober 2024 mendapatkan pengurangan 20%, bulan November 2024 mendapatkan pengurangan 15%, dan bulan Desember 2024 mendapatkan pengurangan 10% dari pokok pajak.


Ketiga, pembebasan penuh atas Pokok BBNKB bagi wajib pajak yang mendaftarkan kepemilikan kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya.


Keempat, terdapat pembebasan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB, serta kelima, pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.


“PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat juga berperan dalam mendukung program ini dengan memberikan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu,” tambahnya.


Oleh karena itu, Samsat berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor dengan mengunjungi Samsat terdekat.


Pelayanan dapat dilakukan melalui berbagai fasilitas, seperti Kantor Bersama Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Nagari, dan juga secara digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan yang diberikan dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan regulasi (Pasal 74 UU 22 Tahun 2009).


“Informasi mengenai layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengecekan nilai pajak serta informasi lebih lanjut dapat diakses di https://bapenda.sumbarprov.go.id,” tutupnya.(des*)