Berkurangnya PAD Sawahlunto Akibat Perwako Nomor 70 Tahun 2019, Komunitas Ajukan Perubahan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Berkurangnya PAD Sawahlunto Akibat Perwako Nomor 70 Tahun 2019, Komunitas Ajukan Perubahan

Selasa, 08 Oktober 2024
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Sawahlunto, Adri Yusman. (foto anton) 


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Pemerintah Kota Sawahlunto melarang reklame rokok dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2019. 


Berkat regulasi ini, Kota Sawahlunto telah menggaet penghargaan dari Pemerintah Pusat sebagai kota layak anak kategori utama pada 2023 lalu. 


Namun, regulasi ini berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sawahlunto.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Sawahlunto, Adri Yusman menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang mengajukan perubahan Perda dan sedang dalam tahapan proses. 


"Dulu kan, Dinas Sosial yang mengajukan Perda-nya. Jadi, yang memprotes saat ini tentu kami di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga," katanya usai dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/10/2024). 


Adri Yusman mengatakan sebagai penyelenggara iven, telah masuk surat kepada pihaknya dari beberapa komunitas yang ada di Kota Sawahlunto untuk dicabut Perda atau ditambah agar iklan rokok bisa dipasang pada lokasi-lokasi iven. 


"Itulah permintaan kawan-kawan di komunitas. Komunitas seni, iven dan olahraga mengajukan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk merubah Perda tentang larangan merokok. Utamanya adalah agar ditempat iven itu diperbolehkan untuk memasang iklan rokok. Sehingga acara-acara kita bisa disponsori oleh rokok-rokok yang ada di Sumatera Barat. Saat iven itu diperbolehkan memasang iklan rokok, setelah selesai akan dicabut lagi," tandasnya. 


Menurut UNICEF, Kabupaten/kota ramah anak adalah Kabupaten/kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kabupaten/Kota layak anak di Indonesia sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). 


Kabupaten/Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dengan cara:


Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.


Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.


Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.


Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.


Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.


Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak. 


Pertanyaannya, apakah yang disampaikan oleh UNICEF tersebut telah terpenuhi secara keseluruhan oleh pemerintahan Kota Sawahlunto? (ton)