Anggota DPR RI 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas, Hanya Tunjangan Perumahan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Anggota DPR RI 2024-2029 Tak Dapat Rumah Dinas, Hanya Tunjangan Perumahan

Jumat, 04 Oktober 2024

Anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapat tunjangan perumahan per bulan 


Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI mengumumkan bahwa anggota DPR periode 2024-2029 tidak akan lagi menerima fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulan.


Keputusan ini telah resmi tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024, yang diterbitkan pada 25 September 2024. "Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak akan memperoleh fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," demikian bunyi surat tersebut, yang dikutip pada Kamis (3/10).


Namun, besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR yang baru belum ditentukan. Sekjen DPR, Indra Iskandar, menyatakan bahwa angka tersebut masih dalam tahap konsultasi, dan akan disesuaikan dengan biaya sewa rumah di sekitar Senayan, Jakarta Pusat. "Besarannya masih dikonsultasikan, mengingat sewa rumah di sekitar Senayan sangat fluktuatif," kata Indra kepada CNNIndonesia.com.


Surat tersebut juga menyebutkan bahwa tunjangan perumahan akan mulai diberikan sejak anggota DPR dilantik. Anggota DPR periode sebelumnya yang masih menempati rumah jabatan diminta untuk segera menyerahkan rumah tersebut. "Kami mohon kepada anggota DPR RI periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun tidak, untuk menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat 30 September 2024, dilengkapi dengan daftar barang inventaris rumah jabatan," tulis surat itu.


Indra menjelaskan bahwa penghapusan fasilitas rumah dinas disebabkan oleh kondisi rumah jabatan yang sudah tua dan biaya pemeliharaan yang tidak seimbang. "Kondisi rumah yang sudah usang dan anggaran pemeliharaan yang tidak sebanding. Dengan tunjangan, pengelolaan akan lebih fleksibel," tuturnya.


Saat ini, terdapat 570 unit rumah jabatan anggota DPR yang terletak di Kalibata dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Indra menambahkan bahwa pihak Kesekjenan DPR akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara mengenai aset tersebut, karena aset tersebut tercatat di kedua instansi tersebut.(des*)