PT BPR Alam Primadana Capital Bangkrut, Izin Dicabut OJK -->

Iklan Cawako Sawahlunto

PT BPR Alam Primadana Capital Bangkrut, Izin Dicabut OJK

Rabu, 18 September 2024

ilustrasi


Jakarta – Jumlah bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia terus bertambah, salah satunya adalah PT BPR Nature Primadana Capital.


PT BPR Nature Primadana Capital berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional BPR Nature Primadana sejak Jumat, 13 September 2024.


Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau para nasabah PT BPR Nature Primadana Capital untuk tetap tenang dan tidak terbawa provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.


"Jangan mudah percaya dengan pihak-pihak yang mengaku bisa membantu proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu," ujar Annas.


LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku dalam proses penjaminan simpanan di PT BPR Nature Primadana Capital.


LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan. Proses ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja.


Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital akan bersumber dari dana LPS. (des)