Gaji Pekerja Dipotong |
Jakarta - Aturan mengenai batas gaji pekerja yang akan mengikuti program pensiun tambahan masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami masih menunggu penerbitan PP yang akan mengatur mengenai batas pendapatan yang diwajibkan untuk mengikuti program pensiun tambahan," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta.
Gagasan mengenai program pensiun tambahan ini merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada Pasal 189 Ayat (4) UU tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah dapat menerapkan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Program ini direncanakan untuk diberlakukan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu, dengan tujuan meningkatkan perlindungan masa tua dan kesejahteraan umum. OJK merespons ketentuan ini.
Dalam Buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, OJK menyebutkan bahwa program pensiun tambahan tersebut bertujuan meningkatkan replacement ratio sesuai dengan rekomendasi minimum dari Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO), yakni sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja sebelum pensiun.
Ogi mengakui bahwa sudah ada beberapa program pensiun yang berjalan saat ini, seperti Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, serta Program Pensiun yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Namun, OJK mencatat bahwa manfaat yang diterima oleh pensiunan di Indonesia saat ini masih relatif kecil, yaitu sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir ketika masih aktif bekerja. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu diatasi untuk memenuhi standar ILO.(BY)