RK pengguna narkotika jenis shabu. |
Padang Panjang fajarsumbar.com -Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinitial RK (44 tahun) Selasa (3/9) tanpa perlawanan.
Laki-laki paruh paruh baya itu diciduk sekitar pukul 11.00 WIB di depan Pesantren serambi Mekah, Kelurahan Guguk Malintang Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rommy Hendra Korniawan membenarkan penangkapan warga Kelurahan Pasar Usang Padang Panjang itu.
RK ditangkap setelah adanya informasi masyarakat.
Tidak butuh waktu lama pelaku ditemukan ketika sedang berhenti di lampu merah depan Pesantren Serambi Mekah ketika sedang mengendarai motor.
RK sama sekali tidak berkutik saat ditangkap polisi di tempat umum tersebut. Ketika digeledah polisi menemukan barang bukti shabu yang disimpan di saku celana belakang.
RK terancam pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. (syam)