Foto: Dok. Pemkab Klungkung |
Jakarta - Pemerintah Kabupaten Klungkung akan segera merekrut 1.822 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun ini. Keputusan ini sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan bahwa total formasi P3K yang dibutuhkan pada tahun 2024 adalah 1.822 formasi. Rinciannya adalah sebagai berikut: 143 formasi untuk tenaga guru, 68 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 1.611 formasi untuk tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan, menjelaskan bahwa penetapan kebutuhan P3K tahun 2024 tersebut sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung pada bulan Mei 2024, yakni sebanyak 1.822 formasi.
“Saat ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung sedang mempersiapkan pelaksanaan seleksi P3K tahun 2024 dan menunggu jadwal resmi dari BKN,” jelas Ida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).
Ida menambahkan bahwa dalam rekrutmen kali ini, tenaga yang sebelumnya tidak terdaftar dalam database BKN, seperti sopir, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan, juga akan diperhitungkan.
Seluruh pegawai Non ASN di Pemerintah Kabupaten Klungkung dapat melamar saat seleksi P3K tahun 2024 diumumkan. Prioritas kelulusan mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 dan 349 Tahun 2024 mengenai mekanisme seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.
Prioritas pertama diberikan kepada eks THK-II, diikuti oleh pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database tenaga Non ASN di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah. Prioritas ketiga adalah pegawai yang telah bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir.
Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, berharap agar tenaga Non ASN yang terdaftar di lingkungan Pemkab Klungkung memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Saya berharap para tenaga Non ASN bisa mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi, karena persaingan tentu akan cukup ketat,” ujarnya.(BY)