Rapat pleno PWI KLB |
Jakarta, fajarsumbar.com – Harapan Hendri Ch Bangun (HCB), mantan petinggi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk tetap berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, pupus sudah. Dewan Pers memutuskan untuk mengosongkan kantor PWI Pusat yang berada di gedung tersebut.
Keputusan ini diambil melalui rapat pleno yang digelar Minggu (29/9) dan dituangkan dalam surat resmi nomor 1103/DP/K/IX/2024, tertanggal 29 September 2024.
Keputusan tersebut mencakup dua poin penting. Pertama, terhitung mulai 1 Oktober 2024, PWI Pusat tidak lagi diizinkan menggunakan kantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers. Kedua, Dewan Pers menangguhkan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI hingga konflik internal di tubuh organisasi tersebut terselesaikan.
Langkah drastis ini diambil sebagai respons terhadap perseteruan berkepanjangan di internal PWI Pusat, antara kubu Hendri Ch Bangun dengan kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang memilih Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum pada 18 September 2024. Konflik yang tak kunjung selesai inilah yang memicu Dewan Pers mengambil sikap tegas untuk menjaga ketertiban di Gedung Dewan Pers.
Hendri Ch Bangun sebelumnya telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI karena dinilai melakukan pelanggaran organisasi. Meski demikian, ia tetap bertahan dan melakukan aktivitas di kantor PWI Pusat, yang menyebabkan Dewan Pers akhirnya melarang penggunaan ruangan tersebut hingga konflik selesai.
“Pengosongan ini dilakukan untuk menjaga integritas Gedung Dewan Pers sebagai aset negara dan mencegah penggunaan ruang secara tidak sah sebelum perseteruan ini diselesaikan,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Senin (30/9).
Tak hanya itu, pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI juga ditunda. Penundaan ini, kata Ninik, bertujuan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan adil dan tidak terganggu oleh konflik yang sedang berlangsung.
"Keputusan ini diambil agar seluruh proses sertifikasi di bawah pengawasan Dewan Pers tetap terjamin kualitasnya dan bebas dari pengaruh perselisihan internal," tegas Ninik.
Mencari Solusi di Tengah Konflik
Dewan Pers berharap konflik di tubuh PWI bisa segera diselesaikan secara baik. Keputusan untuk menangguhkan penggunaan kantor PWI di Gedung Dewan Pers serta penundaan UKW dimaksudkan sebagai upaya untuk mendorong kedua kubu mencapai kesepakatan damai.
Hingga saat ini, kedua kubu di PWI Pusat masih bersitegang, namun langkah Dewan Pers ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang adil dan mengembalikan PWI ke jalur profesionalitasnya sebagai organisasi wartawan yang netral dan berintegritas.
Dengan suasana politik internal yang memanas, masa depan PWI kini bergantung pada kemampuan kedua pihak untuk berdialog dan mencapai titik temu yang menguntungkan bagi seluruh anggotanya.
Langkah PWI Pasca-Keputusan Dewan Pers
Meski gagal mengambil alih kantor di Gedung Dewan Pers, PWI hasil KLB tetap melanjutkan program kerja mereka. Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Zulmansyah, disepakati bahwa legalitas kepengurusan PWI hasil KLB akan segera dipercepat.
Provinsi Riau juga telah ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025, sebuah langkah penting untuk memastikan kelancaran agenda organisasi.
Selain itu, rapat pleno juga membahas pelantikan pengurus PWI di beberapa provinsi yang belum terlaksana, seperti PWI DKI Jakarta, PWI Sumatera Barat dan PWI Papua Barat Daya.
Pelantikan tersebut diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat untuk menyelesaikan kekosongan kepengurusan di tingkat provinsi.
Zulmansyah juga menegaskan bahwa anggota PWI yang masa berlaku kartu keanggotaannya hampir habis dapat segera mengajukan perpanjangan. "Kami akan memprosesnya secepat mungkin dan menandatanganinya," ucap Zulmansyah, memastikan agar keanggotaan tetap aktif di tengah situasi yang rumit ini.
Rencana Pengambilalihan Kantor PWI Gagal
Sebelum keputusan Dewan Pers ini keluar, kubu PWI hasil KLB di bawah pimpinan Zulmansyah Sekedang sebenarnya telah merencanakan untuk mengambil alih kantor PWI Pusat pada Senin (30/9).
Lebih dari 100 anggota PWI dari berbagai provinsi, termasuk Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, dan Pengurus PWI KLB, sudah berkumpul di Jakarta untuk menduduki kantor tersebut.
Namun, rencana tersebut terhenti setelah surat dari Dewan Pers tiba, yang menegaskan bahwa kantor PWI Pusat harus dikosongkan hingga perseteruan di internal organisasi benar-benar terselesaikan.
Dengan adanya keputusan ini, para anggota yang sudah berkumpul akhirnya membatalkan rencana aksi dan hanya mengalihkan kegiatan rapat pleno ke kantor PWI Jaya.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua Umum PWI Zulmansyah Sekedang menyampaikan beberapa keputusan penting, salah satunya adalah memindahkan sementara kantor pusat PWI ke gedung lama di kawasan Kuningan, Jakarta. "Untuk saat ini, kami akan berkantor di gedung lama hingga ada perkembangan lebih lanjut," ujar Zulmansyah. (ab)