KPU Sijunjung Pastikan Balon Pilkada Berkapasitas Hukum yang Jelas -->

Iklan Cawako Sawahlunto

KPU Sijunjung Pastikan Balon Pilkada Berkapasitas Hukum yang Jelas

Selasa, 03 September 2024
.


Sijunjung, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah di daerahnya berlangsung dengan kepastian hukum yang jelas. 


Dalam rangka menjalankan amanah konstitusi terkait proses pencalonan kepala daerah, KPU mengacu pada Pasal 113 PKPU No. 8/2024. 


Pasal ini mengatur bahwa apabila ada keraguan tentang kebenaran persyaratan administrasi calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan klarifikasi kepada Partai Politik, calon yang bersangkutan, dan/atau instansi terkait.


KPU Kabupaten Sijunjung telah memulai proses penelitian persyaratan administrasi calon dari tanggal 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024. 


Proses ini melibatkan klarifikasi terhadap dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 PKPU No. 8/2024. 


Dokumen yang diperiksa meliputi ijazah pendidikan minimal SLTA, surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana, status hak pilih, daftar kekayaan pribadi, ketiadaan tanggungan utang, status pailit, nomor pokok wajib pajak, laporan pajak pribadi, dan dokumen relevan lainnya.


Untuk memastikan kelancaran proses klarifikasi, KPU Kabupaten Sijunjung membentuk empat tim. Tim pertama dipimpin oleh Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi, bersama Susila Andica. 


Tim kedua terdiri dari Bayu Agung Perdana, S.IP, dan Ria Melani serta timnya. Tim ketiga diketuai oleh Juni Wandri, SH., M.Kn, yang bekerja sama dengan anggota sekretariat KPU Sijunjung. 


Tim-tim ini melakukan klarifikasi langsung ke berbagai instansi seperti kantor pajak, perguruan tinggi, sekolah-sekolah, pengadilan niaga, serta instansi terkait lainnya untuk memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi calon.


Tahapan klarifikasi ini dilakukan pada tanggal 5-6 September 2024, dan hasil dari penelitian administrasi calon oleh KPU Kabupaten Sijunjung akan diumumkan setelah proses tersebut selesai. 


Saat ini, komisioner KPU Sijunjung terus bekerja untuk memastikan keakuratan dokumen yang disampaikan oleh calon serta hasil klarifikasi yang dilakukan. (def)