Kerja Sama BPH Migas dan Sulawesi Utara, Pendistribusian Bahan Bakar yang Tepat Sasaran -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Kerja Sama BPH Migas dan Sulawesi Utara, Pendistribusian Bahan Bakar yang Tepat Sasaran

Selasa, 24 September 2024
Foto: Dok. BPH Migas


Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) serta Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai volume yang ditentukan.


Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini bertujuan untuk memastikan konsumen mendapatkan bahan bakar yang tepat. Kerja sama ini penting agar BPH Migas dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah yang lebih memahami konsumen di wilayah mereka yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Acara penandatanganan PKS berlangsung di Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (23/9), dan ditandatangani oleh Erika Retnowati dan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.


Menurut Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan pemerintah daerah dalam pengawasan JBT dan JBKP.


PKS ini juga merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani pada 31 Oktober 2022. Kerja sama ini adalah yang kesembilan kalinya dilakukan oleh BPH Migas, yang sebelumnya juga telah menandatangani PKS dengan berbagai pemerintah provinsi lain seperti Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Jawa Timur.


Erika berharap bahwa dengan adanya PKS ini, pendistribusian bahan bakar dapat lebih tepat sasaran dan sesuai volume. Gubernur Olly Dondokambey menyambut baik penandatanganan ini dan berkomitmen untuk menjalankannya dengan baik, agar masyarakat Sulut tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan BBM.


Ruang lingkup PKS ini mencakup:


Pengendalian penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna.

Peningkatan koordinasi dalam pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa.

Peningkatan ketertiban dalam penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas Surat Rekomendasi secara transparan dan akuntabel.

Pelaksanaan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah mengenai JBT dan JBKP.

Penandatanganan PKS ini juga dihadiri oleh anggota Komite BPH Migas, Eman Salman Arief dan Iwan Prasetya Adhi, serta Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw. Hadir pula Ketua Sementara DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, dan Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Candra Wijaya.(BY)