Seorang pemuda asal Palembang terlibat pencurian uang dan ponsel milik seorang warga di Kota Padang. |
Padang – Tim Klewang dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan, yang terlibat dalam kasus pencurian ponsel dan uang tunai di sebuah studio foto.
Pelaku bernama DJ (33) ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/505/VII/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar pada tanggal 29 Juli 2024. Korban yang melaporkan kejadian ini adalah Tito Sumarno (28).
"Pelaku DJ kami tangkap pada Senin sore (29/7/2024) di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (31/7/2024) sore.
Dedy menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi (23/7/2024) pukul 07.30 WIB di studio foto Emily Queen yang beralamat di Jalan Sawahan V, nomor 1, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Kejadian bermula ketika korban meletakkan ponsel Infinix berwarna hitam kombinasi emas dan tas sandang hitam yang berisi uang tunai Rp1,4 juta serta dompet cokelat dengan uang sekitar Rp100 ribu di tempat tidur dekat kepala pelapor," jelas Dedy.
Ketika bangun, korban mendapati barang-barangnya hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp5,3 juta dan melaporkannya kepada Tim Klewang Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dengan melacak IMEI ponsel yang hilang.
"Petugas kami menemukan bahwa ponsel korban akan dijual oleh pelaku di Marketplace. Anggota opsnal kemudian mengatur pertemuan dengan pelaku untuk bertransaksi langsung atau Cash On Delivery (COD). Saat transaksi berlangsung, pelaku langsung diamankan," tambah Dedy.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa beserta barang bukti ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.(des*)