Tarif PPN Naik Menjadi 12 Persen Mulai Tahun Depan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Tarif PPN Naik Menjadi 12 Persen Mulai Tahun Depan

Selasa, 20 Agustus 2024

ilustrasi

Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen akan naik menjadi 12 persen mulai tahun depan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Pasal 7 UU HPP menetapkan bahwa tarif PPN akan menjadi 11 persen sejak 1 April 2022, meningkat dari sebelumnya 10 persen. Tarif ini kemudian akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.


Namun, ada beberapa barang dan jasa yang akan tetap bebas dari PPN 12 persen. Daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 mengenai Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.


Barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen menurut UU HPP Pasal 4A meliputi:


1. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, termasuk yang dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang, serta makanan dan minuman yang disediakan oleh jasa katering.

2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.

3. Jasa keagamaan.

4. Jasa kesenian dan hiburan oleh pekerja seni, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.

5. Jasa perhotelan, yaitu penyewaan kamar atau ruangan di hotel.

6. Jasa penyediaan tempat parkir oleh pemilik atau pengelola parkir.

7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara umum.

8. Jasa boga atau katering, yaitu penyediaan makanan dan minuman.


Menurut PMK 116/2017, barang yang tidak dikenai PPN 12 persen meliputi:


1. Beras dan gabah, dalam berbagai bentuk pengolahan.

2. Jagung, baik dikupas maupun tidak, termasuk pipilan dan pecah.

3. Sagu, dalam bentuk empulur, tepung, atau bubuk.

4. Kedelai, baik utuh maupun pecah, kecuali benih.

5. Garam konsumsi, baik yang beryodium maupun tidak.

6. Daging segar dari hewan ternak dan unggas, dalam berbagai bentuk pengolahan.

7. Telur, baik yang tidak diolah, diasinkan, atau diawetkan, kecuali bibit.

8. Susu perah, yang dipanaskan atau didinginkan tanpa tambahan bahan.

9. Buah-buahan segar, yang melalui proses pencucian, pengupasan, dan pemotongan.

10. Sayur-sayuran segar, yang dicuci, dibekukan, atau dipotong.

11. Ubi-ubian segar, melalui proses pencucian dan pengupasan.

12. Bumbu-bumbuan segar atau kering, tidak dihancurkan.

13. Gula konsumsi kristal putih dari tebu, tanpa pewarna atau perasa tambahan.\

(des)