Sawahlunto, fajarsumbar.com - Mantan Kepala Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Fatrio Naldi diumumkan sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Sawahlunto masa jabatan 2024 - 2029 dari Partai Amanat Nasional dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Sawahlunto H Jaswandi SE dari Partai Persatuan Pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Dedi Syahendry saat pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kota Sawahlunto masa jabatan 2024-2029, di Aula Balai Diklat Tambang Bawah Tanah (BDTBT), Senin 12 Agustus 2024.
Dedi menyebut pimpinan sementara DPRD Kota Sawahlunto 2024-2029 menindaklanjuti ketentuan Pasal 165 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota masa jabatan 2024-2029 menjelaskan sebelum terbentuknya Pimpinan DPRD masa jabatan tahun 2024-2029 maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara.
Berdasarkan hal tersebut diatas dan sesuai dengan surat dari Ketua DPC PPP Kota Sawahlunto nomor 213/DPC.0313/SWL/VIII/2024 tanggal 6 Agustus 2024 hal usulan. Selanjutnya, surat dari Ketua DPD PAN Kota Sawahlunto nomor PAN/04.02/K-S/160/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 perihal balasan permintaan nama calon Ketua Sementara DPRD Kota Sawahlunto.
Penjabat Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Irzam menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kinerja dan pengabdian dari anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 dan selamat datang serta selamat bertugas kepada anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.
Berikut anggota DPRD yang dilantik dan diambil sumpah atau janjinya masa jabatan 2024-2029 beserta partai dan perolehan suaranya;
Daerah Pemilihan Sawahlunto 1, Kecamatan Barangin sebanyak 6 kursi;
1. Ronny Eka Putra, S.Si, perolehan suara sah 858 nomor urut 1 dari PKB.
2. A. Sarijanus Kahar, perolehan suara sah 602 nomor urut 2 dari partai Golkar.
3. Lazwardi, perolehan suara sah 811 nomor urut 6 dari PKS.
4. Fatrio Naldi perolehan suara sah 514 nomor urut 1 dari PAN.
5. Idrayeni, S.E., perolehan suara sah 754 nomor urut 1 dari Demokrat.
6. Siadi, perolehan suara sah 1.040 nomor urut 4 dari PPP.
Daerah Pemilihan Sawahlunto 2, Kecamatan Talawi sebanyak 6 kursi;
1. Nico Adrian, perolehan suara sah 992 nomor urut 1 dari PKB.
2. Rio Mardanil, S.H., perolehan suara sah 1.229 nomor urut 1 dari NasDem.
3. Syafwan Efendi, perolehan suara sah 1.192 nomor urut 1 dari PAN.
4. Riyanda Putra, S.I.P., perolehan suara sah 3.167 nomor urut 2 dari PAN.
5. H. Jaswandi, S.E., perolehan suara sah 2.126 dari PPP.
6. Revanda Utami Vininta, perolehan suara sah 1.414 nomor urut 2 dari PPP.
Daerah Pemilihan Sawahlunto 3, Kecamatan Lembah Segar dan Silungkang sebanyak 8 kursi;
1. Masril, S.H.I., perolehan suara sah 568 nomor urut 1 dari Gerindra.
2. Elfia Rita Dewi, S.H., perolehan suara sah 944 nomor urut 1 dari Golkar.
3. Benny Ricardo Rizal, S.I.P., perolehan suara sah 656 nomor urut 8 dari Golkar.
4. Ronald Kardinal, S.H., perolehan suara sah 1.010 nomor urut 1 dari NasDem.
5. Hendri Elvin, S.E., perolehan suara sah 580 nomor urut 8 dari PKS.
6. Susi Haryati, perolehan suara sah 665 nomor urut 5 dari PAN.
7. Jhoni Warta, S.H., perolehan suara sah 838 nomor urut 4 dari Demokrat.
8. Nurilman, perolehan suara sah 684 nomor urut 2 dari PPP.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kota Sawahlunto masa jabatan 2024-2029 telah melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-558-2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kota Sawahlunto.
Ketua Sementara DPRD Kota Sawahlunto Fatrio Naldi mengucap syukur dan terima kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin sementara DPRD Kota Sawahlunto.
Amanah yang ia emban saat ini bukanlah tugas yang ringan, namun ia meyakini dengan kebesaran Allah SWT, akan memberikan bimbingan dan petunjuk kepadanya sebagai pimpinan sementara untuk memfasilitasi pembentukan fraksi, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Kami berharap semua agenda dan proses yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (ton)