Rapat Paripurna Terakhir DPRD Sumbar 2019-2024 Sahkan Enam Ranperda -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Rapat Paripurna Terakhir DPRD Sumbar 2019-2024 Sahkan Enam Ranperda

Selasa, 27 Agustus 2024
.

Padang, fajarsumbar.com - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ketiga tahun 2023/2024 pada Selasa, 27 Agustus 2024. Rapat ini sekaligus menjadi sidang paripurna terakhir bagi anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024, menjelang pelantikan anggota DPRD baru periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 28 Agustus 2024.


Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi, didampingi oleh wakil-wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar. Hadir pula Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang mewakili Pemerintah Provinsi, anggota DPRD, pimpinan OPD, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sumbar, Raflis.


Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengungkapkan bahwa dalam masa persidangan ketiga tahun 2023/2024, DPRD bersama Pemerintah Daerah berhasil menuntaskan pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Keenam Ranperda tersebut mencakup:


Ranperda tentang Pengelolaan Sampah

Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat

Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Ranperda tentang Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya

Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda)

Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045

Selain itu, Supardi menyebutkan bahwa tiga Ranperda lainnya sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sementara satu Ranperda masih dalam tahap evaluasi.


Terkait fungsi anggaran, DPRD Sumbar telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024, KUA-PPAS Tahun 2025, serta APBD Perubahan Tahun 2024. Untuk pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025, hal ini akan menjadi tugas anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2029 yang baru dilantik.


Dalam hal pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda telah aktif mengawasi pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut. Pengawasan juga dilakukan terhadap program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat, baik melalui rapat maupun kunjungan kerja lapangan.


Dengan dituntaskannya enam Ranperda ini, DPRD Sumbar periode 2019-2024 menutup masa jabatannya dengan prestasi yang signifikan dalam legislasi dan pengawasan daerah. (*)