Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Negara IKN |
Jakarta – Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dianggap menghalangi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk mengenakan jilbab saat bertugas di Istana Negara Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Setelah mengikuti upacara penurunan bendera 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Presiden menekankan pentingnya menghormati keberagaman.
“Kita harus menghormati keberagaman dan kebhinekaan. Negara kita besar, dengan berbagai suku, ras, agama, dan adat istiadat yang berbeda, jadi kita tidak bisa memaksakan keseragaman,” ujar Presiden Joko Widodo di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Sabtu.
Jokowi menegaskan bahwa perbedaan dan keberagaman adalah anugerah dan kekayaan yang perlu disyukuri untuk memperkuat persatuan, bukan untuk menimbulkan perpecahan.
Ketika ditanya tentang kemungkinan sanksi terhadap Kepala BPIP terkait masalah ini, Presiden mengatakan, “Nanti kita lihat.”
Sebelumnya, tampak bahwa Paskibraka putri tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan di Istana Negara IKN, yang memicu kritik dari masyarakat.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pakaian, atribut, dan penampilan Paskibraka selama tugas kenegaraan, termasuk saat pengukuhan, adalah keputusan sukarela para anggota Paskibraka yang mengikuti peraturan yang ada, dan hanya berlaku untuk pengukuhan serta upacara pengibaran bendera.
Yudian juga menyatakan bahwa Indonesia terdiri dari berbagai keberagaman pada saat proklamasi, dan Paskibraka dibentuk untuk merawat kesatuan di tengah kebhinekaan tersebut.
“Untuk menjaga tradisi kenegaraan, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 mengenai program Paskibraka, yang mengatur tata cara pakaian dan penampilan Paskibraka,” kata Yudian.
Dia menambahkan bahwa aturan tersebut untuk tahun 2024 sudah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan penampilan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” jelas Yudian. (des)