Pembuatan Paspor Sehari Jadi Kini Tersedia di Kantor Imigrasi -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pembuatan Paspor Sehari Jadi Kini Tersedia di Kantor Imigrasi

Minggu, 18 Agustus 2024
Cara bikin paspor sehari jadi.


Jakarta - Paspor merupakan dokumen penting yang menunjukkan identitas seseorang ketika berada di luar negeri. Bagi Anda yang hendak bepergian ke luar negeri, paspor adalah syarat wajib yang dapat diperoleh di kantor Imigrasi. Umumnya, waktu penyelesaian pembuatan paspor adalah empat hari kerja setelah pemeriksaan dokumen permohonan.


Namun, jika Anda memerlukan paspor secara mendesak, Anda bisa memilih layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai dalam satu hari. Layanan ini telah berlaku sejak tahun 2019, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang layanan paspor pada hari yang sama.


Syarat Pembuatan Paspor Sehari Jadi


Menurut informasi dari situs resmi Ditjen Imigrasi, syarat untuk membuat paspor sehari jadi tidak berbeda jauh dari pengajuan paspor biasa. Berikut adalah dokumen yang perlu Anda siapkan:


- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

- Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang telah menjadi WNI atau pernyataan kewarganegaraan sesuai ketentuan

- Surat penetapan ganti nama (jika berlaku) dari pejabat yang berwenang


Cara Pembuatan Paspor Sehari Jadi


Proses pembuatan paspor sehari jadi hampir sama dengan pengajuan paspor reguler, dengan perbedaan pada biaya layanan. Berikut adalah langkah-langkahnya:


1. Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda dan pilih “Permohonan Paspor Reguler”.

2. Ikuti petunjuk yang muncul, termasuk mengisi data secara akurat.

3. Pilih jenis paspor yang dibutuhkan (dewasa atau anak-anak).

4. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.

5. Isi form dengan nama, tanggal lahir, dan NIK Pemohon, lalu klik “Lanjutkan”.

6. Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor dan negara tujuan.

7. Unggah dokumen persyaratan dan klik “Lanjutkan”.

8. Tambahkan daftar pemohon jika perlu dan pilih lokasi kantor imigrasi serta tanggal dan waktu yang diinginkan.

9. Lakukan pembayaran. Setelah pembayaran, sistem akan memeriksa dan menampilkan status pembayaran.

10. Anda akan mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.


Setelah itu, Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik. Paspor Anda akan diberikan setelah selesai diproses.


Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi


Biaya untuk layanan percepatan pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp 1.000.000, lebih mahal dibandingkan dengan biaya pembuatan paspor reguler. Untuk paspor reguler, biaya pembuatan paspor non-elektronik 48 halaman adalah Rp 350.000 dan elektronik 48 halaman adalah Rp 650.000. Biaya percepatan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. (des)