Pandemi Covid-19 Hambat Proses Pemindahan Ibu Kota, Kata Andrinof Chaniago -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pandemi Covid-19 Hambat Proses Pemindahan Ibu Kota, Kata Andrinof Chaniago

Kamis, 15 Agustus 2024

Aturan IKN Ternyata Dibuat Hanya 43 Hari.


Jakarta - Andrinof Chaniago, yang merupakan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan juga pelopor ide pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), mengungkapkan bahwa regulasi terkait IKN disusun dalam waktu 43 hari di DPR. Hal ini disebabkan oleh banyaknya waktu yang terpotong akibat pandemi Covid-19.


"Setelah Covid-19 mulai mereda, baru kami mengirimkan Surpres (Surat Presiden) ke DPR, dan DPR hanya membutuhkan 43 hari untuk membahasnya," kata Andrinof saat acara peluncuran buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibukota' di Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).


Wacana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan sebenarnya telah ada sejak tahun 2008, namun tidak pernah dilanjutkan ke tahap kajian. "Visi Indonesia 2033 kita luncurkan pada 2008, dan rekomendasi kami jelas, yaitu memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan," tambahnya.


Meskipun selama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan tetap menjadi wacana, tidak ada kajian komprehensif yang dilakukan untuk merealisasikan ide tersebut. "Sebagai pembuat kebijakan, jika wacana publik sudah mencuat, pemerintah seharusnya melakukan kajian. Namun, meskipun SBY melanjutkan wacana tersebut, tidak ada kajian yang dilakukan," ujar Andrinof.


Pada tahun 2014, saat Presiden Joko Widodo menjabat, Andrinof mengatakan bahwa masyarakat Kalimantan mulai menagih wacana pemindahan Ibu Kota. Sejak saat itu, Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun kajian terkait ide pemindahan Ibu Kota.


"Saya telah menyusun kajian pemindahan Ibu Kota dan menyiapkan draf RUU pembentukan Ibu Kota baru, tetapi prosesnya terhambat oleh pandemi Covid-19," jelasnya.


Meskipun terhalang oleh pandemi, Andrinof menyebutkan bahwa kajian tentang pembentukan Ibu Kota baru tetap dilakukan bersama para pakar dan akademisi. Ketika masuk ke DPR, hanya diperlukan sedikit penambahan sebelum undang-undang disahkan pada tahun 2023.


"Di DPR, tinggal menambah masukan tambahan. Meskipun kebijakan ini tidak sempurna, setelah 42-45 hari akhirnya lahirlah undang-undang," tutupnya.(BY)