KPU Sumbar. |
Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 yang mengatur pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Nasional 2024. Pengumuman pencalonan akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Setelah proses pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.
“Kami telah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Nasional 2024, di Rumah Sakit M Djamil Padang, pada Kamis (22/8/2024) lalu,” jelas Surya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Utama RS M Djamil, Bawaslu Sumbar, Kapolda Sumbar, BNN Provinsi Sumbar, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, KPU, Bawaslu, dan Polres Kabupaten-Kota se-Sumbar.
“Rakor dengan pihak-pihak terkait kesehatan dan aparat kepolisian dilakukan untuk memastikan keamanan selama pemeriksaan kesehatan yang akan berlangsung di RSUP M Djamil dan RS Unand,” tambahnya.
Saat ini, terdapat 10 KPU Kabupaten dan Kota di Sumbar yang memilih RSUP M Djamil sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan calon bupati-wali kota, yaitu KPU Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Dharmasraya, KPU Pesisir Selatan, Padang, Bukittinggi, Kota Solok, dan Padang Panjang.
Sementara itu, sembilan KPU Kabupaten dan Kota lainnya menetapkan RS Unand sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wali kota, yaitu KPU Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Agam, Pasaman, Pasaman Barat (Pasbar), Kabupaten Solok, Solok Selatan (Solsel), dan Sijunjung. (des)