Foto: Ketua KPU Kabupaten Pasaman Saat Membuka Acara di Aula Flom Mitra. |
Pasaman, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan diseminasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pasaman sebagai pedoman dalam penyusunan visi, misi, dan program bakal calon bupati dan wakil bupati Pasaman untuk tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Aula Flom Mitra Lubuksikaping pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkopimda, Ketua Bawaslu, Kepala Bappeda, Kemenag, Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, pimpinan partai politik, BIN, serta ketua dan anggota KPU dan jajarannya, serta sejumlah awak media.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufik, membuka acara dengan menjelaskan peraturan ini mengatur dua jalur pencalonan kepala daerah. "Ada dua jalur pencalonan kepala daerah.
"Jalur pertama adalah jalur perseorangan, yang sudah kami tutup karena tidak ada pendaftar. Jalur kedua adalah melalui partai politik atau gabungan partai politik", jelas Taufik.
Taufik menambahkan untuk mencalonkan diri melalui partai politik, partai tersebut harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD, yang setara dengan 7 kursi dari total 35 kursi di DPRD Pasaman. Alternatif lainnya adalah dengan mendapatkan 25 persen suara sah dari pemilu legislatif di Pasaman.
Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman, Choirudin Batubara, yang diundang sebagai narasumber, mengungkapkan pentingnya sinkronisasi antara dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.
"Visi dan misi pasangan calon bupati dan wakil bupati harus selaras dengan RPJMD untuk periode 2025-2030," tegas Choirudin.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Dr. Juli Yusran, memaparkan prosedur pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
"Administrasi manual hanya akan digunakan sebagai syarat pendaftaran, sementara pendaftaran calon menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Meskipun calon sudah didaftarkan, partai politik masih dapat mengganti calon jika memenuhi syarat tertentu seperti calon meninggal dunia, sakit parah, atau keputusan pengadilan", jelas Juli.
"Pendaftaran pasangan calon akan dibuka mulai 27 Agustus 2024 dan ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. "Kami akan tetap melayani pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan," tambah Dr. Juli Yusran.
Dr. Juli Yusran juga menyampaikan hanya ada dua rumah sakit yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon, yaitu RS M. Jamil Padang dan RS Universitas Andalas. Ia mengingatkan agar pasangan calon tidak menunda pemeriksaan kesehatan hingga menjelang batas waktu.
(Naldi)