Jessica Kumala Wongso Akan Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Jessica Kumala Wongso Akan Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu

Minggu, 18 Agustus 2024

Jessica Kumala Wongso (12/7/2016). lalu.



Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, direncanakan akan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari Minggu (18/8/2024).


Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya akan keluar dari penjara setelah memperoleh pembebasan bersyarat.


"Rencananya memang demikian (besok bebas). (Bebas) bersyarat," kata Otto dalam pesan singkat yang dikutip oleh Radarsumbar.com dari CNN Indonesia, Sabtu (17/8/2024) malam.


Menurut informasi dari CNNIndonesia.com, tim hukum Jessica Wongso akan mengadakan konferensi pers mengenai pembebasan terpidana tersebut dari Lapas Pondok Bambu pada pagi hari.


Jessica Kumala Wongso sebelumnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan cara mencampurkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.


Pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica, sehingga hukumannya tetap 20 tahun penjara.


Kasus ini diadili oleh tiga hakim agung, yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.


Jessica mengajukan PK setelah kasasinya ditolak oleh MA pada 21 Juni 2017. Belakangan, kasus kopi sianida ini kembali viral setelah tayangnya film dokumenter mengenai perkara tersebut di platform Netflix.


Otto Hasibuan sebelumnya juga menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan upaya hukum luar biasa PK kembali ke MA untuk kliennya, Jessica Kumala Wongso. (des)