Ketua KPU Solsel Ade Kurnia Zelly didampingi Sekretaris dan komisioner KPU paparkan keputusan MK terkait Pilkada Serentak. (Abg) |
Dalam Konferensi Pers itu dihadiri oleh ketua KPU Ade Kurnia Zelly, Sekrestaris KPU Irman Susanto, serta komisioner lainya.
Ketua KPU Ade Kurnia Zelly saat membuka acara mengatakan. Hari ini tepat pertama KPU membuka pendaftaran calon Kepala Daerah Pilkada serentak tahun 2024, namun sampai saat ini masih belum ada tanda tanda cakal calon yang akan mendaftar, sementara petugas dan personil TNI, Polri, Perhubungan sudah stan by di lokasi, mana tau nanti menjelang batas waktu mereka datang untuk mendaftarkan.
Akan tetapi sesuai dengan aturan KPU, bagi yang akan mendaftarkan Calonya tentu mereka memberikan laporan dulu ke KPU untuk siap mendaftarkan pasangannya.
Barang kali sampai saat ini mungkin masih memasukan data data dulu di Silon, dan Silon itu sampai saat kini masih belum dibuka, makanya mereka. masih menunggu Silon dulu.
Hari ini pertemuan dengan awak media terkait dengan keputusan. Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemaren digugat oleh dua partai Buruh dan partai Gelora,
Tentang keputusan MK yang menjadi subjek dan objek dari gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tentang UU Pilkada tertulis yang boleh mengajukan 20 persen dari suara sah.
Pada tanggal 20 Agustus kemaren MK memutuskan amar putusan itu adalah bahwasanya ada satu dilema 0 sampai 200 pemilih DPT itu 10% dari 0 sampai 250 ya 0 sampai 250 DPT itu kan 10% sudah saat begitu juga di kita di Solok Selatan itu 0 sampai 250 DPT maka syaratnya kita syarat untuk mengajukan calon bupati dan wakil kecil adalah 10% dari surat suara sah di Solok Selain itu adalah 9 1928 dibagi 10%-nya itu adalah 9922, jadi 9923 surat suara sah.
Nah jadi seperti itulah akhirnya KPU yang mengatur tentang pencalonan pilkada untuk tahun 2024 ini itu awalnya itu adalah memuat turunan dari undang-undang itu 20% suara syah, suara kursi yang ada di DPRD itu kalau kursinya 5 ya 5 kemudian 25% suara sah itu tidak. mencukupi
Akhirnya dengan itu berubah lah pengumuman bahwasannya untuk yang bisa mencalonkan bupati di Solok Selatan dari 0 sampai 250 itu, maka kita mendapatkan SK kita yang yang mempunyai surat apa suara sah 9.923. Nah Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berimplikasi se-Indonesia.
Kalau di contoh tetangga kita saja mungkin Kabupaten Solok hanya satu partai besar kemudian dikumpulkannya partai partai kecil bikin satu untuk poros untuk maju sesuai angkanya 10.000 suara bisa.
Di Solok Selatan tentu kita lihat juga dinamika mulai dibuka pendaftaran pada hari Selasa 27/8 sampai Rabu dan Kamis biar tidak penasaran ini apakah ada yang memanfaatkan contoh tetangga sebelah (Solok).
"Kita buka pendaftaran pada hari Selasa dan dari pukul 08.00- 16.00 Wib, untuk hari terakhir Kamis 29/8 dibuka dari jam 08.00 Wib hingga pukul 23.59 Wib," terang Ade. (Abg)