Budi Karya Sumadi, UU Diperlukan untuk Kesejahteraan Pengemudi Ojol -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Budi Karya Sumadi, UU Diperlukan untuk Kesejahteraan Pengemudi Ojol

Jumat, 30 Agustus 2024

Ojek online demo


Jakarta - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan dukungannya terhadap usulan pengaturan status dan ketentuan mengenai ojek online (ojol) dalam bentuk Undang-undang. Ia mengungkapkan bahwa penting adanya landasan hukum yang jelas untuk mengatur kesejahteraan pengemudi ojol.


"Satu usulan yang baik agar landasan hukum UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan. Kami juga sangat peduli dengan apa yang dimintakan oleh para pengemudi ojol," kata Budi Karya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (29/8/2024).


Menurutnya, UU diperlukan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol mengingat jumlah kendaraan ojol yang terus meningkat dan dampaknya terhadap transportasi umum serta konektivitas masyarakat.


"Apa yang didapatkan oleh pengemudi ojol sangat dibutuhkan untuk keluarga mereka. Bahkan ada di antara mereka yang penyandang disabilitas, yang patut diapresiasi," ujarnya.


Budi menyebutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi ketentuan dalam UU yang dapat memenuhi kebutuhan para pengemudi ojol.


Saat ini, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk penumpang atau barang. Peraturan terkait kendaraan roda dua masih diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.


Pada hari Kamis, ribuan pengemudi ojol melakukan unjuk rasa di Jakarta. Hingga sore, mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional untuk menyampaikan tuntutan kepada perusahaan dan pemerintah. Aksi tersebut melibatkan sekitar 500-1.000 orang dari Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia.


Salah satu tuntutan utama adalah pengakuan hukum bagi ojol melalui undang-undang. Legal standing ini dianggap penting untuk mencegah perusahaan aplikasi bertindak semena-mena terhadap mitra ojol dan kurir.(BY)