Jakarta, fajarsumbar.com - Publik di Indonesia sedang ramai membicarakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Sebanyak 18 anggota Paskibraka putri diminta melepaskan jilbab saat acara pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024.
Kebijakan ini memicu kegaduhan publik, dan BPIP menjadi sasaran kritik keras dari berbagai kalangan. Ketua BPIP, Yudian Wahyudi, merespons cepat dengan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas insiden tersebut dan berterima kasih kepada media massa yang menyoroti peristiwa itu.
"BPIP mengapresiasi atensi media massa yang memberitakan peristiwa ini. Kami juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas situasi yang terjadi," ujar Yudian melalui siaran pers BPIP pada hari Selasa.
Namun, Yudian menegaskan bahwa BPIP tidak pernah memaksakan anggota Paskibraka untuk melepaskan jilbab mereka.
Menurutnya, keputusan untuk melepaskan jilbab dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka sebagai bagian dari pemenuhan aturan yang ada.
Yudian juga menjelaskan bahwa anggota Paskibraka hanya diminta untuk melepaskan jilbab pada saat pengukuhan dan upacara pengibaran bendera kenegaraan, sementara pada kesempatan lainnya, mereka diperbolehkan mengenakan jilbab kembali. Ia juga menambahkan bahwa BPIP sangat menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab.
Namun, kebijakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis.
Menurutnya, tindakan BPIP tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara yang menjamin kebebasan beragama.
"Kebijakan BPIP yang memaksa anggota Paskibraka untuk melepaskan jilbab merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan nilai-nilai Pancasila," ujar Cholil Nafis.
Ia juga menuding BPIP telah menyunat aturan yang ada terkait penggunaan jilbab oleh anggota Paskibraka.
Cholil mengutip Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 yang memperbolehkan anggota Paskibraka berhijab untuk tetap mengenakan jilbab saat bertugas.
Namun, menurutnya, aturan tersebut dihilangkan dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang mengatur standar pakaian, atribut, dan tampang Paskibraka.
Kritik keras ini diunggah oleh Cholil Nafis di akun Instagramnya, @cholilnafis, pada Rabu, 14 Agustus 2024, dan mendapat tanggapan luas dari masyarakat. Cholil menekankan bahwa setiap warga negara berhak menjalankan ajaran agamanya masing-masing, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Menyusul kejadian ini, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga menyayangkan kebijakan BPIP tersebut dan meminta klarifikasi.
Ketua Umum PPI, Gousta Feriza, mendesak BPIP untuk segera mengevaluasi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan meresahkan masyarakat.
"Kami berharap BPIP segera mengklarifikasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan kegaduhan publik yang lebih besar. Kami juga menuntut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ujar Gousta.
Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang menyentuh aspek keagamaan dan kebangsaan perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan konflik dan kegaduhan di masyarakat.(*)