Bandara VVIP IKN Nusantara |
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan klarifikasi terkait status Bandara IKN (Ibu Kota Nusantara) yang batal menjadi bandara khusus VVIP dan hanya digunakan untuk kegiatan kenegaraan.
Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan infrastruktur yang telah dibangun oleh Pemerintah. Dengan pemerataan distribusi yang lebih merata, akses ke IKN tidak hanya terbebani pada Bandara Sepinggan di Balikpapan saja.
"Oleh karena itu, kita akan merevisi peraturan presiden yang sudah ada. Menurut saya, jika bandara lebih maksimal dalam jumlah pergerakannya, maka tidak terbatas untuk kepentingan VVIP saja," kata Menhub saat ditemui di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, Bandara IKN nantinya juga dapat digunakan oleh masyarakat umum seperti bandara pada umumnya. Perbedaannya adalah Bandara IKN akan lebih besar dibandingkan dengan bandara di sekitarnya, seperti di Balikpapan maupun Samarinda.
"Bandara IKN memberikan kesempatan tidak hanya untuk VIP atau pemerintah, tetapi masyarakat juga bisa menggunakannya," kata Menhub.
Pada kesempatan tersebut, Menhub menjelaskan bahwa dengan desain Bandara IKN saat ini, yang memiliki landasan pacu sepanjang 3.000x45 meter, maka bandara ini bisa melayani penerbangan internasional. Bahkan, penerbangan dari IKN ke Eropa dapat dilakukan secara langsung.
"Landasan pacu di Balikpapan hanya 2.400 meter, sehingga penerbangannya paling lama 6-8 jam. Sedangkan Bandara IKN dengan landasan pacu 3.000 meter bisa melayani penerbangan belasan jam, jadi itu sangat potensial," kata Menhub di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut, Menhub menambahkan bahwa dengan besarnya bandara yang sedang dibangun di IKN, maka bandara ini akan mampu menampung pesawat berbadan lebar seperti Boeing 777 yang memiliki kapasitas terbang sepanjang 9.695 hingga 17.594 km.
"Dengan landasan pacu 3.000 meter, Bandara IKN bisa menampung pesawat triple seven, sehingga jarak penerbangan dari IKN bisa langsung," pungkas Menhub.(BY)