Wakil Ketua DPRD Sumbar Salurkan Hak Pilih dalam Pemungutan Suara Ulang DPD RI -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Wakil Ketua DPRD Sumbar Salurkan Hak Pilih dalam Pemungutan Suara Ulang DPD RI

Sabtu, 13 Juli 2024
.


Padang, fajarsumbar.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suwirpen Suib, menyalurkan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 18 Marapalam Indah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sabtu, 13 Juli.


Dalam pelaksanaan PSU tersebut, Suwirpen berharap agar pemilihan umum di masa mendatang dapat berlangsung lebih baik.


"Saya melihat adanya penurunan animo masyarakat untuk memilih dan datang kembali ke TPS. Semoga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November mendatang, penyelenggara dapat bekerja lebih baik lagi," kata Suwirpen setelah menyalurkan hak pilihnya di TPS 18 Marapalam.


Suwirpen menyayangkan penurunan partisipasi masyarakat dalam PSU ini dan menganggapnya sebagai pelajaran serta bahan evaluasi bagi penyelenggara Pemilu agar ke depannya dapat lebih baik. Dengan anggaran PSU yang dialokasikan negara sebesar sekitar Rp250 miliar, Suwirpen mengkhawatirkan bahwa pemenang PSU kali ini mungkin akan memperoleh suara yang jauh lebih rendah dibanding sebelumnya.


"Sebelum PSU, pemenang DPD RI bisa meraih hingga 590 ribu suara. Melihat kondisi sekarang, kemungkinan pemenang hanya akan memperoleh sekitar 150 ribu suara. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak," ungkapnya.


Suwirpen juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU di Marapalam Indah berlangsung lancar dan tertib, meski animo masyarakat menurun. Ia berharap setelah PSU DPD RI ini, tidak akan ada masalah lagi sehingga para senator yang terpilih dapat fokus bekerja maksimal untuk daerah.


Suwirpen datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya pada pukul 8.24 WIB. Saat itu, jumlah pemilih yang hadir masih sedikit, dan hingga waktu pemungutan suara berakhir, partisipasi tetap rendah. Suwirpen berharap PSU dapat berjalan sukses tanpa menimbulkan gesekan sosial.


Pelaksanaan PSU di Sumbar didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan PSU bagi calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Sumbar. Keputusan MK juga memerintahkan KPU untuk mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.(*)