Gedung Rektorat Unand. |
Padang – Universitas Andalas (Unand) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi melalui implementasi survei penilaian integritas (SPI) di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat (Sumbar).
"Kerja sama dengan KPK dalam pelaksanaan SPI adalah bentuk nyata komitmen Unand dalam mendukung pemberantasan korupsi," kata Rektor Unand, Efa Yonnedi, pada Sabtu (27/7/2024) siang.
Menurut Efa Yonnedi, SPI adalah alat penting yang dikembangkan KPK untuk mengukur tingkat risiko korupsi dan mengevaluasi efektivitas langkah-langkah pencegahan korupsi di berbagai instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
"Partisipasi Unand dalam SPI 2024 menunjukkan komitmen kuat kami dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui kerja sama ini, kedua pihak akan berperan aktif dalam memberikan kontribusi akademik dan sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan survei," ujarnya.
Mekanisme SPI melibatkan pengumpulan data dari tiga sumber utama, yaitu sumber internal yang meliputi pegawai di lingkungan instansi pemerintah yang menjadi objek survei.
Selain itu, sumber eksternal mencakup masyarakat sebagai pengguna layanan publik, vendor, atau pihak-pihak yang berinteraksi dengan instansi pemerintah.
Ketiga, SPI melibatkan sumber ahli yang mencakup para ahli seperti auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, dan instansi lain yang memiliki keahlian dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi.
Ia menambahkan bahwa data-data yang diperoleh dari ketiga sumber tersebut akan dianalisis secara menyeluruh untuk menghasilkan indeks integritas yang mencerminkan tingkat risiko korupsi di instansi yang bersangkutan.
"Selain itu, SPI juga menggunakan data objektif sebagai faktor koreksi untuk memastikan akurasi hasil survei. Pelaksanaan SPI bertujuan untuk mengukur tingkat risiko korupsi dengan mengidentifikasi area-area yang rentan terhadap korupsi dalam suatu instansi," tambahnya.
Hasil survei diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan program pencegahan korupsi yang lebih efektif. Selain itu, SPI juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami berharap hasil survei ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Indonesia," pungkasnya.(des)