Salah satu tersangka |
Alkisah, sekira pukul 20.50 WIB malam, tim Phantom squad berhasil mengamankan seorang pedagang Fdl (46 tahun) disebuah rumah di Taruko Jalan Dewi Sartika RT 002 RW 004 Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
Pengakuan Fdl usai ditangkap dan diinterogasi petugas, 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening didapatkan tersangka dari BG, seharga 150ribu.
Berdasarkan Pengakuan Fdl, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dan mengamankan BG alias BC (27tahun) berprofesi sebagai pedagang. BG ditangkap tim Phantom squad satresnarkoba Polres Payakumbuh di sebuah rumah di Pasia Jalan Dewi Sartika RT 002, RW 004 Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Dari tangan BG satresnarkoba mengamankan 13 (tiga) paket narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu yang disimpan dalam lipatan kaki celana sebelah kiri celana jeans merk Levis warna biru Dongker.
"Alhamdulillah, kita sudah berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Semua atas kerjasama yang baik dari masyarakat,"terang Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra, S.H, Kamis (18/07/2024) pagi.
Selain mengamankan 13 paket Shabu dari BG, petugas juga mengamankan barang bukti, seperti 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis Shabu. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam sikver. 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis Shabu. 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I jenis Shabu. Selanjutnya, Uang penjualan Shabu sebanyak Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Android merk Infinix warna biru toska, serta 1 (satu) pak plastik klip bening.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh perangkat kelurahan dan LPM setempat,"pungkas Aiga Putra.(ul)