Presiden Jokowi Lantik Wakil Menteri Ekonomi |
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengangkat tiga Wakil Menteri bidang ekonomi hari ini. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Menurut Kepres tersebut, Presiden Jokowi secara resmi mengangkat Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian.
Berikut fakta-fakta mengenai pelantikan tiga Wakil Menteri Ekonomi oleh Presiden Jokowi pada Minggu (21/7/2024):
Tiga Wakil Menteri
Kepala Negara juga mengangkat Thomas AM Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM.
Tidak Ada Bagi-bagi Jabatan
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pelantikan tiga wakil menteri (Wamen) pada Kamis lalu tidak terkait dengan bagi-bagi jabatan menjelang akhir masa jabatannya. "Enggak, enggak, enggak," kata Jokowi di Bandung.
Keberlanjutan Pemerintahan
Jokowi menyatakan bahwa pelantikan tiga wamen tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran transisi pemerintahannya kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Gaji Wakil Menteri
"Ini untuk melancarkan keberlanjutan. Itu saja jawabannya," ujar Jokowi. Pada Jumat (19/7/2024), gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001. Untuk jabatan Wakil Menteri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.(BY)