Sumbar Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD RI -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Sumbar Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD RI

Sabtu, 13 Juli 2024

ilustrasi


Padang – Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Sabtu (13/7/2024).


PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan dan dimenangkan oleh calon anggota DPD RI dari Sumbar, Irman Gusman.


Ketua Forum Wali Nagari (Forwana) Sumbar, Zul Arfin, menyatakan bahwa PSU ini adalah bukti nyata tegaknya demokrasi dalam menjamin hak politik seseorang untuk dipilih dan memilih.


“Perintah PSU ini adalah kemenangan bagi masyarakat Sumbar dan merupakan sejarah pertama kali PSU DPD dilakukan setelah putusan MK,” ujarnya.


Zul Arfin menambahkan bahwa penyelenggaraan PSU hasil dari putusan MK yang diajukan oleh Irman Gusman adalah bukti keberanian dan kegigihan seorang tokoh politik Minangkabau untuk berkiprah di tingkat nasional.


“DPD merupakan perwakilan daerah di tingkat pusat yang didirikan berdasarkan amandemen UUD 1945. Anggota DPD berkepentingan memperjuangkan aspirasi dan usulan dari daerah,” katanya.


Wali Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, menilai bahwa PSU DPD ini menunjukkan bahwa keadilan masih tegak dan mengembalikan kepercayaan publik kepada PTUN dan MK.


Zul Arfin juga menyebut bahwa PSU ini secara tidak langsung menggerakkan perekonomian masyarakat karena melibatkan berbagai pihak seperti KPPS, petugas Linmas, dan UMKM.


“Anggaran PSU sebesar Rp250 miliar ini bisa menghidupkan roda ekonomi di Sumbar, sehingga mendatangkan uang dari pusat ke daerah,” katanya.


Ia menambahkan bahwa fungsi DPD sejatinya sudah berjalan dari tingkat Nagari sebagai bentuk otonomi daerah di Minangkabau.


Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand), Prof Asrinaldi, mengatakan bahwa penyelenggaraan PSU DPD adalah bukti proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.


“Konfigurasi calon terpilih mungkin berubah, tapi yang penting adalah tegaknya demokrasi. Soal biaya PSU yang mahal, itu adalah risiko berdemokrasi,” ujarnya.


Menurutnya, setiap masyarakat berhak dipilih dan memilih sesuai amanat Undang-Undang, dan prinsip ini digunakan oleh Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI.


“PSU terjadi karena KPU tidak dapat menginterpretasikan putusan hakim dengan baik, sehingga menyebabkan PSU harus dilakukan,” katanya.


Prof Asrinaldi juga menekankan bahwa KPU bisa dituntut pidana atau perdata jika menghalangi hak politik warga negara.


“Bahkan KPU bisa dipidana jika terbukti menghalangi hak politik seseorang. Hak dipilih dan memilih adalah hak semua warga negara kecuali TNI-Polri aktif,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa PSU DPD RI harus dilaksanakan dengan baik karena tidak bersamaan dengan Pilpres dan Pileg.


“Pada Pemilu Februari 2024, pemilih memilih dalam satu paket, sehingga banyak yang tidak peduli dengan DPD. Peran KPU dan pemerintah daerah penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” tambahnya.(des)