Pariaman - Bupati Suhatri Bur sampaikan nota penjelasan tentang Rencana Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Padang Pariaman tahun 2025, pada agenda sidang Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua Aprinaldi didampingi Risdianto di Ruang Sidang Utama DPRD, Pariaman, Jum'at (12/7/2024).
Dalam KUA-PPAS itu, Suhatri Bur menyikapi dinamika perkembangan pembangunan Padang Pariaman di tahun mendatang, maka disusunlah rancangan kebijakan umum anggaran tahun 2025.
"Ini merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025" jelasnya.
Suhatri Bur mengakui kebijakan umum anggaran ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Formulasi kebijakan anggaran, sambung Suhatri Bur, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan perencanaan pembangunan, sehingga perlu disusun dokumen kebijakan umum anggaran.
"Ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan pembangunan Padang Pariaman tahun 2025" sebutnya
Suhatri Bur jelaskan mewujudkan visi dan misi Padang Pariaman, maka ditetapkan tema RKPD Padang Pariaman untuk tahun 2025 itu adalah percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
”Artinya memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan gambaran kemajuan yang dicapai dalam tahun sebelumnya, serta tantangan yang akan dihadapi di tahun mendatang" imbuhnya
Suhatri Bur juga menguraikan tentang prioritas pembangunan daerah Padang Pariaman tahun 2025. Ada 7 (tujuh) prioritas pembangunan daerah. Yakni peningkatan kualitas kehidupan beragama berlandaskan “adat basandi syara', syara' basandi kitabullah, penguatan infrastruktur publik, penguatan ketahanan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia, kualitas pelayanan publik yang bersih, peningkatan kualitas pelayanan dasar, serta peningkatan investasi dan kapasitas fiskal daerah
Tujuan dari penyusunan KUA-PPAS APBD 2025 ini, kata Suhatri Bur, untuk menyediakan dokumen perencanaan kebijakan umum APBD. Juga merupakan penjabaran kebijakan pembangunan RKPD tahun 2025 yang akan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan dengan DPRD nantinya.
Suhatri Bur merincikan RAPBD pada KUA-PPAS tahun 2025 berdasarkan pagu anggaran. Yakni pendapatan daerah diasumsikan Rp 1.407.623.562.670,- Ini PAD direncanakan Rp 156.642.536.458,- Sedangkan pendapatan transfer diasumsikan Rp 1.250.981.026.212.-
Rencana belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga terdiri belanja operasi Rp 1.200.013.572.445,- Belanja modal Rp 92.726.327.298,- Belanja tidak terduga diasumsikan Rp 4.000.000.000.- Belanja transfer Rp 194.164.602.010,.
Penerimaan pembiayaan diasumsikan Rp 85.780.939.083,. Sedangkan pengeluaran pembiayaan diasumsikan Rp 2.500.000.000.- Ini merupakan penyertaan modal daerah dari selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah terdapat defisit sebesar minus Rp 83.280.939.083.-
Sehingga ditutup dengan pembiayaan netto selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan Rp 83.280.939.083. Dan, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan menjadi Rp 0 (balance budget).
Diakhir sidang, Suhatri Bur menyerahkan dokumen perencanaan KUA-PPAS Padang Pariaman tahun 2025 kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas pada agenda sidang berikutnya.(rsaco).