Penjabat Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan dan Ketua DPRD Eka Wahyu saat rapat paripurna. (Foto Sekretariat DPRD Sawahlunto) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dibahas dengan mengedepankan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efisiensi dan juga berorientasi pada publik serta mempertimbangkan azas manfaat, azas kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan dalam Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto, Senin (22/7/2024) lalu di kantor DPRD setempat.
"Kami berharap akan dapat dijadikan sebagai bahan atau tambahan informasi dalam melakukan pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan, sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara objektif, efektif, efisien, dan ekonomis, serta transparan dan akuntabel," ungkapnya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Eka Wahyu.
Fauzan Hasan mengharapkan kiranya dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini tetap dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan, berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
"Sebagaimana kita ketahui, penyusunan KUA-PPAS merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ucap Fauzan Hasan.
Penyusunan KUA Tahun 2025 merujuk pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sawahlunto Tahun 2024-2026, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2025. Selain memperhatikan kinerja pelaksanaan APBD tahun 2023 dan 2024, penyusunan KUA juga mempertimbangkan perkiraan kemampuan keuangan daerah tahun 2025.
Penyusunan KUA Tahun 2025 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat dan bukan hanya merupakan tugas fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan, namun dapat dipadu serasikan antar kementerian/lembaga terkait.
"Adapun prioritas pembangunan Kota Sawahlunto untuk tahun 2025 adalah Pemulihan Ekonomi Melalui Keunggulan Pariwisata dan Produk Lokal dengan kebijakan yaitu: peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing, peningkatan produktivitas sektoral ekonomi, Peningkatan kualitas pengelolaan pariwisata melalui keunggulan warisan budaya dunia dan geopark, penyelesaian permasalahan layanan infrastruktur kota, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Mall Pelayanan Publik (MPP), dan pemantapan reformasi birokrasi pemerintah," terang Fauzan Hasan kemudian.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu menyebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
"Memenuhi ketentuan tersebut, Saudara Pj. Wali Kota telah menyampaikan secara tertulis Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD dengan Surat Nomor 900.1/307/BPKAD-AGR/SWL/2024 tanggal 12 Juli 2024 dan selanjutnya untuk jadwal pembahasan lengkap telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah bersama Pemerintah Daerah," imbuh Eka Wahyu.
Secara resmi, Eka Wahyu telah menerima nota tersebut beserta materinya dari Pj. Wali Kota untuk selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dengan SKPD terkait yang telah diagendakan dari 1-3 Agustus 2024.
"Kemudian Penandatanganan Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS Kota Sawahlunto Tahun 2025, Insha Allah direncanakan pada tanggal 10 Agustus 2024," pungkasnya. (ton)