. |
Padang, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024. Rapat ini berlangsung pada Sabtu (27/7/2024) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Sekwan Raflis. Dari pihak Pemprov Sumbar, hadir Gubernur Mahyeldi.
Dalam sambutannya, Irsyad Safar menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perencanaan dan penganggaran harus konsisten. KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
"Kebijakan anggaran, program, dan kegiatan yang sudah ditetapkan tidak bisa diubah dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024," kata Irsyad.
Ia menambahkan, pembahasan KUA-PPAS difokuskan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang sejalan dengan program prioritas RPJMD dan potensi keuangan daerah serta target baseline dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Hasil pembahasan mengungkapkan beberapa poin penting:
Penurunan Penerimaan Daerah: Dalam beberapa tahun terakhir, tren penerimaan daerah menurun, terutama dari sektor PAD, meskipun pertumbuhan ekonomi dan PDRB per kapita meningkat.
Dampak pada Pembangunan: Penurunan penerimaan daerah dapat mempengaruhi pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026.
Penurunan Tarif Pajak: Pada tahun 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) turun dari 1,60% menjadi 1,05%, berdampak signifikan pada pendapatan daerah.
Proyeksi Pendapatan: Pendapatan dan alokasi belanja dalam KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu pendalaman lebih lanjut dalam penyusunan Ranperda APBD 2025 dan Ranperda Perubahan APBD 2024.
APBD Transisi: APBD Tahun 2025 merupakan APBD transisi dari kepemimpinan daerah masa jabatan 2021-2025 ke hasil Pilkada Serentak 2024, sehingga kebijakan, program, dan kegiatan harus fleksibel untuk mengakomodasi perubahan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyampaikan bahwa postur perubahan PPAS Sumbar tahun anggaran 2024 baru saja disepakati dengan total perubahan sebesar Rp7,057 triliun. Pendapatan daerah ditargetkan Rp6,87 triliun, terdiri dari PAD Rp3,39 triliun, pendapatan transfer Rp3,45 triliun, dan pendapatan sah Rp29,87 miliar. Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp7,03 triliun, terdiri dari belanja operasi, modal, tidak terduga, dan transfer.
Berdasarkan pembahasan KUA-PPAS 2025, disepakati total anggaran sebesar Rp5,758 triliun dengan target pendapatan daerah Rp5,658 triliun dan target penerimaan Rp100,81 miliar. "Kami berupaya menyusun dan membahas KUA-PPAS 2025 serta KUPA-PPAS 2024 untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya, agar tujuan dan sasaran pembangunan dapat tercapai," ujar Gubernur Mahyeldi.
Keputusan ini menegaskan pentingnya inovasi dan upaya peningkatan penerimaan daerah agar proses pembangunan tidak terhambat dan dapat mengatasi kontraksi yang terjadi.(*)