Kotak suara berisi pemilihan ulang suara DPD-RI dari dua kecamatan di Kota Padang Panjang. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Rabu (17/7) ini KPU Padang Panjang melaksanakan rekapitulasi perolehan suara pemilihan suara ulang tingkat Kota Padang Panjang di Mifan Waterpark.
Rekapitulasi tingkat kota dilaksanakan usai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan dan menyerahkan logistik PSU kembali ke KPU.
Ketua KPU, Puliandri mengatakan, rekapitulasi tingkat kecamatan, katanya, untuk Kecamatan Padang Panjang Timur didapatkan dari jumlah pemilihan yang daftar Data Pemilih Tetap (DPT) 18.666, jumlah pengguna hak pilih hanya 6.566.
"Sedangkan jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 269 dan jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) 36," jelasnya.
Di Kecamatan Padang Panjang Barat dari jumlah pemilih di DPT 24.816, yang mengunakan pengguna hal suara 7.976 orang
Sedangkan jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb sebanyak 153 dan jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 51. Dan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 8.180.
Untuk diketahui Kota Padang hanya memiliki dua kecamatan. Padang Panjang Barat dan Padang Panjang Timur. (syam)