Muhammad Khadafi, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumbar saat pengawasan coklit. (Foto: Humas) |
Padang, fajarsumbar.com - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 di Sumatera Barat telah berakhir pada 24 Juli 2024.
Proses coklit ini telah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2024 di mana Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran melakukan pengawasan terhadap coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni dalam keterangan tertulisnya yang diterima fajarsumbar.com, Jumat (26/7/2024) menyebutkan, metode pengawasan yang dilakukan selama proses coklit berlangsung adalah pengawasan melekat kepada satu orang Pantarlih sejak awal hingga berakhirnya masa coklit data pemilih.
Selain itu, dilakukan Uji Petik terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih sejak hari keempat pelaksanaan coklit hingga tujuh hari sebelum berakhirnya masa coklit.
Jajaran pengawas juga membuka Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Provinsi, seluruh Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Kantor Panwascam yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Patroli Kawal Hak Pilih juga dilakukan sampai dengan berakhirnya masa coklit pada tanggal 24 Juli 2024.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh Pengawas desa/kelurahan sampai batas akhir pelaksanaan coklit, terdapat 505.639 Kepala Keluarga pada 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang telah didatangi oleh Pantarlih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Selama pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, jajaran pengawas pada setiap tingkatan telah menyampaikan 321 saran perbaikan kepada KPU kabupaten/kota terkait ketepatan prosedur pelaksanaan coklit. Saran perbaikan disampaikan secara lisan sebanyak 253 dan secara tertulis sebanyak 68.
Setelah berakhirnya proses coklit data pemilih, selanjutnya akan dilakukan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada rentang waktu tanggal 1 s.d. 3 Agustus.
"Masyarakat di Sumatera Barat yang belum terdaftar sebagai pemilih selama proses coklit dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dapat mendatangi Posko Kawal Hak Pilih di setiap Kecamatan, Kelurahan/Desa/Nagari untuk ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas," tambahnya.
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran berkomitmen melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sampai dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September 2024.
Upaya pencegahan terus diutamakan agar seluruh hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan terakomodir pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.(ab)