Polres Agam Tilang 36 Pengendara Selama Operasi Patuh Singgalang -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Polres Agam Tilang 36 Pengendara Selama Operasi Patuh Singgalang

Selasa, 23 Juli 2024

 

Kepala Satuan Lantas Polres Agam Iptu Pifzer Finot.


Lubukbasung – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, telah menerbitkan 36 surat tilang dan memberikan teguran kepada 255 pengendara selama delapan hari pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang dari 15 hingga 22 Juli 2024.


Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Agam, Iptu Pifzer Finot, menjelaskan bahwa dari total 36 surat tilang, terdiri dari 11 lembar untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), delapan lembar untuk Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 17 unit kendaraan roda dua.


"Kendaraan roda dua yang ditilang biasanya karena tidak membawa surat-surat penting, knalpot yang tidak standar, dan pelanggaran lainnya," kata Iptu Pifzer. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat 20 pelanggaran karena tidak menggunakan helm standar dan 16 pelanggaran karena tidak memiliki SIM.


Rincian pelanggaran berdasarkan usia pengendara adalah 18 orang berusia 17 tahun, 12 orang berusia 18-25 tahun, dan enam orang berusia 26-45 tahun. 


"Pelanggaran mayoritas terjadi pada pengendara pemula, dan kami juga memberikan teguran kepada 255 pengendara," tambahnya.


Operasi Patuh Singgalang akan dilanjutkan selama 14 hari hingga 28 Juli 2024, dengan fokus pada tujuh prioritas pelanggaran. Ini termasuk penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih. Pelanggaran lain yang menjadi sasaran adalah tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.


"Kami melakukan razia setiap hari dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan," ujar Iptu Pifzer.


Selain melakukan razia, Polres Agam juga aktif dalam edukasi dan penyuluhan kepada siswa di sekolah-sekolah, serta membagikan brosur dan spanduk untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.(des)