Polisi memberikan himbauan kepada pengendara saat melakukan patroli rutin di Kawasan Kandi. (Foto Humas Polres Sawahlunto) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Sering terjadinya aksi balap liar dan pengendara ugal-ugalan hingga pengendara bawah umur di Kawasan Kandi. Mencegah hal tersebut, Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos memerintahkan personel Polres dan Polsek jajaran laksanakan patroli rutin.
Patroli ini dalam rangka menciptakan Sikon (Situasi Kondisi) Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Sawahlunto, khususnya untuk mengantisipasi berkembangnya balap liar di Objek Wisata Kandi.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos menyampaikan guna mengantisipasi berkembangnya aksi balap liar, ia perintahkan personel untuk melaksanakan patroli rutin setiap sore dan malam di daerah rawan aksi balap liar khususnya di daerah Kandi.
"Patroli ini sebagai upaya pencegahan (preventif) Kepolisian dalam mencegah balap liar di kawasan Kandi, karena jalan kawasan Kandi sering dijadikan tempat ajang balap liar oleh sekelompok remaja," ucapnya, Selasa (30/07/2024) pagi.
Purwanto menyebut balap liar ini sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan yang melewati jalan tersebut, dan juga akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, sehingga mengancam nyawa pelaku maupun pengendara lain.
"Balap liar pada umumnya dilaksanakan pada waktu tertentu seperti sore hari dan malam hari, terutama hari Sabtu dan Minggu. Berbagai upaya pencegahan telah kita lakukan seperti melaksanakan kegiatan Patroli pada jam-jam tertentu, kegiatan sosialisasi himbauan ke sekolah-sekolah maupun melalui media online," ungkap Kapolres.
"Untuk mencegah balap liar ini tentunya kita berharap dukungan dan keterlibatan dari seluruh masyarakat, terutama para orang tua, unsur Pemerintah Kota, desa/kelurahan, para pemuka masyarakat, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Sawahlunto," sambungnya.
AKBP Purwanto Hari Subekti memastikan bakal melakukan penindakan tegas kepada para pelaku balap liar. Hal ini dikarenakan kegiatan balap liar sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Dan memang tentu dibutuhkan ketegasan dari aparat dan stakeholder terkait dalam rangka menangani fenomena balap liar. Selama ini upaya preventif yang kita lakukan memang belum cukup bagi anak-anak yang hobi balap liar. Dan ke depan kita sudah perintahkan Kasatlantas dan jajarannya untuk melakukan tindakan lebih tegas walaupun dalam koridor pencegahan,” imbuhnya.
"Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor ber balapan dengan kendaraan bermotor lainnya sesuai Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta," pungkasnya. (rel/ton)