Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan saat meninjau pelaksanaan uji coba pembukaan jalur Lembah Anai pada Kamis (18/7). |
Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah mengeluarkan larangan tegas bagi para pengendara untuk berhenti sepanjang Jalan Lembah Anai, Tanahdatar, di provinsi tersebut.
Larangan ini dikeluarkan menyusul rencana pembukaan jalan lintas Sumatra untuk umum pada 21 Juli mendatang.
“Pengendara dilarang keras berhenti di jalur Lembah Anai demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan di Padang, Jumat.
Menurut Dwi, larangan ini dikeluarkan karena mempertimbangkan kondisi medan dan situasi di lokasi. Meskipun jalan Lembah Anai, yang menghubungkan Padang dengan Bukittinggi, akan dibuka pada 21 Juli, pengerjaan jalan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Jalan yang mengalami kerusakan berat akibat banjir bandang pada 12 Mei lalu masih dalam proses perbaikan, dan alat berat masih beroperasi di lokasi.
“Kami minta agar pengendara tidak berhenti untuk alasan yang tidak penting, seperti merekam video, mengambil foto, atau kepentingan lainnya,” jelasnya.
Dwi menambahkan bahwa berhentinya pengendara dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas yang belum beroperasi secara optimal, apalagi dengan adanya pembatasan dan penyempitan jalan.
“Perlu diingat, arus lalu lintas akan padat dan berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk, akan melewati jalur ini setelah dibuka. Karena itu, kami minta agar tidak ada yang berhenti di jalan,” tegasnya.
Polda Sumbar akan menempatkan personel di lokasi untuk mengawal dan mengatur arus lalu lintas. Selain itu, pengendara diimbau untuk memeriksa kondisi dan kelayakan kendaraan mereka sebelum melintas di Lembah Anai.
Polda Sumbar juga meyakini bahwa pembukaan jalur Lembah Anai akan mengurangi beban di kawasan Sitinjau Lauik dan Malalak, yang telah menjadi jalur alternatif sejak jalan Lembah Anai putus total.
Jalur Lembah Anai putus total akibat kerusakan parah setelah bencana banjir bandang pada 12 Mei lalu, yang mengakibatkan penutupan jalan untuk perbaikan. (des)