Pembelian BBM subsidi akan dibatasi |
Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan melaksanakan arahan pemerintah terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang akan dimulai pada 17 Agustus 2024.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah menginstruksikan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut akan mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa Pertamina telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Untuk memastikan konsumen yang membeli BBM bersubsidi adalah mereka yang berhak, Pertamina menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi secara real time di seluruh SPBU.
"Pertamina mengembangkan sistem peringatan yang mengirimkan sinyal pengecualian dan dipantau langsung dari pusat komando Pertamina," kata Fadjar.
Sejak penerapan sistem pengecualian pada 1 Agustus 2022 hingga kuartal I-2024, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai USD281 juta atau sekitar Rp4,4 triliun.
Pertamina juga mengembangkan program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Lebih dari 8 ribu SPBU, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), telah didigitalisasi oleh Pertamina.
"Hingga saat ini, 82% SPBU telah terhubung secara nasional. Semakin banyak SPBU yang terhubung dengan sistem digitalisasi Pertamina, semakin mudah monitoring dan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi," tambah Fadjar.
Pertamina juga memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Pertamina mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program subsidi tepat secara online guna mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi Solar dan Pertalite.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pertamina mampu mengendalikan penyaluran Solar dan Pertalite agar tetap berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah. Pada tahun 2023, penyaluran Solar mencapai 17,4 juta kiloliter (KL) dan Pertalite mencapai 30 juta KL.
"Selama tahun 2023 Pertamina berhasil mengendalikan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite sehingga realisasi penyaluran berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah," ungkap Fadjar.(BY)