.
Penandatangan MUO Diskominfo dengan Dukcapil di Pesona Alam Sangir. (Abg) |
Solsel,fajarsumbarcom - Kebijakan Nasional di bidang pengelolaan dan pemanfaatan data Kependudukan sampai saat ini sudah dapat kita rasakan manfaatnya dalam berbagai hal, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan dan penganggaran pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas seperti TKI ilegal, perdagangan orang dan lain-lain.
Hal ini disampaikan okrh Bupati Solok Selatan diwakili Sekretarus Daerah (Sekda) Syamsurizaldi saat Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependukukan Dan Percepatan Regestrasi Serta Aktivitasi Identitas Kependudukan Digital di Hotel Pesina Alam Sangir. Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, maka data yang disajikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan satu-satunya data kependudukan yang diakui keabsahannya dan yang dapat dipergunakan untuk semua urusan dan keperluan pemerintahan, termasuk oleh semua perangkat daerah.
Namun perlu kita pahami bahwa untuk pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah lainnya dapat dilakukan melalui atau dengan pemberian hak akses atas data kependudukan setelah perangkat daerah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Dukcapil.
Sekaitan dengan itu pada kesempatan ini kami minta kepada seluruh kepala Perangkat Daerah untuk dapat melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Dukcapil.
Tujuan dan ruang lingkup PKS ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, urusan pendidikan, kesehatan, layanan sosial, kepegawaian, perencanaan dan penganggaran pembangunan dan penegakan hukum.
Bagi Perangkat Daerah yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama, namun Hak Akses Pemanfaatan Datanya sudah berakhir maka kami himbau untuk segera diperbaharui dan dilengkapi persyaratanya serta diajukan lagi ke Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Kemudian pada kesempatan ini pula kami meminta kepada Pihak Direktorat IDKD Kemendagri yang hari ini dihadiri oleh Ketua Tim Wilayah I untuk membantu kami Kabupaten Solok Selatan dalam memproses pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan ini.
Mengenai Identitas Kependudukan Digital atau KTP Digital yang mana telah kami Launching pada tanggal 26 Oktober 2022 yang lalu, berdasarkan laporan dari Diskdukcapil penduduk Solok Selatan yang telah mempunyai IKD sampai saat ini baru sebanyak 5.346 orang atau sebesar 3,8 % dari 140.778 orang penduduk yang telah rekam KTP.
Ini menjadi Pekerjaan rumah kita bersama, untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa dengan IKD lebih efisien dari sisi proses administratif, waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan publik.
Kepada seluruh peserta Sosialisasi saya berpesan untuk mengikuti Sosialisasi dengan baik dan kepada Perangkat Daerah dapat melakukan kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Dukcapil sehingga kebijakan yang dibuat memiliki acuan data yang jelas dan akurat.
Kepada seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Solok Selatan kami himbau dapat melakukan Registrasi dan Aktivasi IKD atau KTP Digital, khusus untuk ASN. (Abg).